Suasana sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta, yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna kepada pelaku jasa konstruksi, Senin (23/12/2024) siang.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melaksanakan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Restoran Natuna Food, Teluk Baruk, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (23/12/2024) siang.
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Natuna, mengundang sejumlah pemilik dan pengurus perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sebab, perusahaan jasa konstruksi dinilai sebagai salah satu bidang usaha yang memiliki resiko tinggi, terhadap ancaman keselamatan bagi para pekerjanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Andry Fauzan, menjelaskan, ada dua (2) kategori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan konstruksi yang masih beroperasi. Pertama, kepesertaan wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan, selama perusahaan tersebut masih beroperasi.
Kedua, adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang hanya dibayarkan sekali selama pekerjaan (proyek) tersebut berlangsung, terhadap para karyawan atau pekerja di lapangan.

“Yang kedua ini biasa kita kenal dengan Jakon, atau singkatan dari Jaminan Keselamatan Kerja untuk Jasa Konstruksi. Ini hanya dibayarkan oleh perusahaan Konstruksi, ketika mereka mendapatkan proyek. Misalnya kontrak proyek tersebut selama 1 bulan, artinya perusahaan hanya wajib membayarkan iuran selama 1 bulan, atau selama proyek tersebut berjalan,” jelas Andry Fauzan.
Jakon merupakan program perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan kepada peserta dengan jaminan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dijelaskan Andry Fauzan, untuk program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan ketika sedang atau dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, akan mendapatkan perlindungan berupa biaya pengobatan atau perawatan hingga sembuh, yang nilainya tidak terhingga.
Kemudian untuk program JKM, peserta yang mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja atau beraktifitas dalam jam kerja hingga menyebabkan pekerja meninggal dunia, akan mendapatakan santunan sebesar 48 kali gaji UMK sesuai yang dilaporkan saat pendaftaran sebagai peserta. Santunan ini akan diberikan kepada ahli waris dari si pekerja.
Sementara jika peserta meninggal dunia di luar aktifitas pekerjaan atau di luar jam kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
“Santunan itu kami berikan sebagai bentuk bantuan kepada keluarga peserta, untuk keperluan biaya selama proses mengurus jenazah, serta biaya-biaya lainnya yang dapat membebani keluarga. Artinya tak ada ruginya kita menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, walaupun iurannya terjangkau, namun manfaat yang di dapatkan sangat besar,” tutur Andry Fauzan.

Andry Fauzan juga menghimbau kepada seluruh perusahaan konstruksi, agar dapat mendaftarkan Jakon sebelum proyek konstruksi dimulai. Sebab, hal ini untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, selama melaksanakan kegiatan konstruksi di lapangan.
“Sebab banyak kasus, pekerjaan itu sudah berjalan bahkan ada yang sudah selesai, namun Jakon nya baru di daftarkan. Artinya mereka daftar Jakon hanya untuk memenuhi persyaratan pencairan proyek, bukan mengedepankan manfaatnya,” bebar Andry Fauzan.
“Kalau bisa setelah kita mendapatkan kontrak, langsung saja daftar Jakon, agar ketika proyek itu di mulai, seluruh pekerja sudah terlindungi jaminan keselamatan kerja. Agar manfaatnya bisa benar-benar didapatkan,” imbuh Andry Fauzan.
Sementara itu salah seorang kontraktor pelaksana jasa konstruksi di Natuna, Kasmili, menuturkan, jika saat ini proses pendaftaran Jakon memerlukan waktu yang cukup lama, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun 2022 dan tahun 2023, daftar Jakon itu sehari selesai, paling lambat 2 hari. Namun tahun 2024 ini, daftar Jakon bisa sampai satu minggu. Kami mohon kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat meningkatkan pelayanan untuk proses pendaftaran Jakon ini,” ungkap Kasmili.
Menanggapi keluhan para kontraktor, Andry Fauzan mengatakan, jika saat ini sudah ada aturan baru, yaitu By Name By Addres (BNBA), atau data yang berdasarkan nama dan alamat bagi calon peserta. Artinya, bagi para calon peserta BPJS Ketenagakerjaan, harus jelas nama dan alamat lengkapnya, sesuai dengan yang tertera di dalam Kartu Tanda Kependudukan (KTP), yang harus di input oleh petugas satu persatu sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini membutuhkan waktu untuk menginput datanya, sementara proyek berjalan secara serentak. Namun sudah ada aplikasi E-Jakon, atau melalui Jakon Elektronik. Jadi kita bisa daftar secara online, minimal 5 orang calon peserta dalam satu pekerjaan. Dan kami harap, yang di daftarkan jangan itu-itu terus orangnya, dengan pekerjaan yang berbeda-beda. Sebab kadang status kepesertaan yang lama masih aktif, kemudian di daftarkan lagi dengan pekerjaan yang berbeda. Memang tidak masalah, karena bisa saja misalnya proyek satu selesai, terus orang yang sama dipekerjakan ditempat proyek yang lain,” pungkas Andry Fauzan.
Kegiatan sosialisasi ini juga mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, yang memang selalu berhubungan dengan pihak kontraktor pelaksana jasa konstruksi.
Laporan : Erwin Prasetio