Bengkalis, SinarPerbatasan.com – Bupati Bengkalis Kasmarni sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/06/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadhilah dan didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda serta dihadiri 31 anggota DPRD kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya Bupati Kasmarni mengatakan bahwa sebagaimana amanat dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 31 ayat (1), undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 ayat (1) huruf d, peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pasal 15 serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194, telah dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah direview inspektorat Kabupaten Bengkalis, serta telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada akhir tahun anggaran, atas pelaksanaan perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam APBD, karena itu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahap akhir dari siklus anggaran yang memuat data realisasi pelaksanaan APBD,” Ucap Bupati Kasmarni.
Dalam laporannya, Bupati Kasmarni mengungkapkan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar sebesar 3,533 (tiga koma lima tiga tiga triliun rupiah lebih) dari terget sebesar 4,717 (empat koma tujuh satu koma tujuh triliun rupiah lebih), terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 1,157 (satu koma satu lima tujuh triliun rupiah lebih), pendapatan transfer sebesar 3,559 (tiga koma lima lima sembilan triliun rupiah lebih) dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,00 (nol koma nol nol rupiah).
Sementara itu, realisasi pendapatan daerah untuk PAD sebesar 411,660 (empat ratus sebelas koma enam enam nol miliar rupiah lebih), atau mencapai 35,56 (tiga puluh lima koma lima puluh enam persen) dari target. pendapatan transfer sebesar 3,121 (tiga koma satu dua satu triliun rupiah lebih) atau mencapai 87,69 (delapan puluh tujuh koma enam puluh sembilan persen) dari target, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,00 (nol koma nol nol rupiah lebih).
Bupati juga menyampaikan tentang belanja daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya, harus dipertanggung jawabkan secara akuntabel.
dimana, pada tahun anggaran 2024, belanja dan transfer daerah telah dianggarkan sebesar 4,775 (empat koma tujuh tujuh lima triliun rupiah lebih) dengan realisasi sebesar 3,615 (tiga koma enam satu lima triliun rupiah lebih) atau mencapai 75,72 (tujuh puluh lima koma tujuh puluh dua persen) dari target.
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah sambung Bupati lagi, Pembiayaan daerah pada tahun anggaran tahun 2024, bahwa penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) daerah tahun sebelumnya sebesar 87,854 (delapan puluh tujuh koma delapan lima empat miliar rupiah lebih), sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar 0,00 (nol koma nol nol rupiah). sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2024 sebesar 5,411 (lima koma empat satu satu miliar rupiah lebih).
“pada kesempatan ini dapat pula kami sampaikan, bahwa untuk laporan keuangan tahun anggaran 2024, Kabupaten Bengkalis telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Riau, untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut.
“pencapaian opini wtp ini merupakan buah dari kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas kita semua dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. kita tentunya berharap, semoga apa yang telah kita raih, dapat terus kita pertahankan. ,” harap Bupati Kasmarni.
Diakhir sambutannya Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas mengharapkan semoga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
“Semoga Ranperda ini, dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Mengingat, dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka kita semua dapat menggunakan silpa dan menuangkannya dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis.” Pungkas Bupati. (inf)