Bengkalis, SinarPerbatasan.com – Bupati Bemgkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ed Efendi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Senin (8/9/2025) malam di Ruang Sidang DPRD Bengkalis
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda, dihadiri Anggota DPRD Bengkalis, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Administrator, pengawas dan Fungsional.
Dari tujuh fraksi yang memberikan pandangan umum yaitu PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PKS, PKB, Bintang Demokrat Karya, dan Amanat Perindo Persatuan seluruhnya pada prinsipnya menyetujui agar Ranperda tersebut dibawa ke pembahasan lebih lanjut.
Dalam sambutannya, Ed Efendi mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum, masukan, dan catatan penting terhadap Ranperda tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan dan fraksi DPRD atas dukungan serta saran yang telah diberikan. Ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda yang sedang dibahas,” ucapnya.
Dari pandangan Umum yang telah disampaikan sebelumnya maka Pemkab Bengkalis berkomitmen agar pembahasan Ranperda ini menghasilkan produk hukum yang kuat, implementatif, dan benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Semoga dengan sinergi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkalis,” tutupnya.
Rapat paripurna berlangsung kondusif dengan suasana penuh kebersamaan, menjadi bukti komitmen bersama membangun Bengkalis yang lebih maju dan sejahtera. (Adv)