Blitar, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Blitar mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 36.285.765.000. Dana ini akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program lintas sektor, dengan porsi terbesar diarahkan untuk bidang kesehatan.
Alokasi ini sejalan dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Mohammad Badrodin, menyampaikan bahwa penggunaan DBHCHT tahun 2025 mengacu pada PMK terbaru yang menggantikan PMK sebelumnya, yakni PMK 215/2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, skema pembagian dana ditetapkan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Pagu DBHCHT Kabupaten Blitar tahun 2025 mencapai Rp36,2 miliar lebih. Alokasi terbesar diarahkan ke sektor kesehatan, yakni sebesar Rp15,5 miliar,” ungkap Badrodin saat ditemui pada Selasa (4/6/2025).
Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan pemanfaatan dana ini tepat sasaran dan efektif.
Selain sektor kesehatan, dana DBHCHT juga dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat. Total anggaran di bidang ini mencapai Rp17,74 miliar, yang terbagi dalam dua skema, yaitu non-Bantuan Langsung Tunai (non-BLT) sebesar Rp7,94 miliar dan BLT sebesar Rp9,8 miliar. Sementara itu, untuk penegakan hukum, anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,69 miliar, serta Rp300 juta dialokasikan untuk mendukung pengelolaan DBHCHT itu sendiri.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilibatkan dalam pelaksanaan program yang didanai DBHCHT ini, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dari seluruh OPD tersebut, Dinas Kesehatan menjadi penerima alokasi terbesar. Dana yang diterima Dinas Kesehatan akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pelayanan kesehatan, baik yang bersifat promotif dan preventif, maupun peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di Kabupaten Blitar.
Badrodin menegaskan, Pemkab Blitar akan terus memantau pelaksanaan kegiatan yang didanai DBHCHT agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan dana ini digunakan secara tepat dan benar-benar memberi dampak nyata, terutama bagi warga yang terdampak langsung oleh peredaran hasil tembakau,” tutupnya. (Daffa/Adv/Kmf)