Tanjungpinang, SinarPerbatasan.com — Praktik pembulatan harga yang diterapkan oleh gerai kuliner Lava Cheese di Tanjungpinang kembali menjadi sorotan publik.
Selain menimbulkan pertanyaan terkait transparansi transaksi, mekanisme tersebut juga memunculkan dugaan bahwa dana yang dihimpun dari selisih pembayaran konsumen berpotensi masuk dalam kategori pengumpulan sumbangan dari masyarakat.
Isu ini mencuat setelah sejumlah konsumen menyoroti adanya selisih harga akibat pembulatan transaksi di kasir Lava Cheese. Pembulatan tersebut disebut terjadi sebagai bagian dari sistem kasir yang digunakan di gerai tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (12/3/2026), pihak manajemen Lava Cheese membenarkan adanya mekanisme pembulatan harga. Mereka menyebut sistem tersebut telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang mewajibkan kasir menjelaskan kepada konsumen serta meminta persetujuan sebelum pembulatan dilakukan.
Namun manajemen juga mengakui bahwa penerapan prosedur tersebut belum berjalan optimal. Hal itu disebut terjadi setelah pergantian karyawan secara besar-besaran sebelum Ramadan, sehingga sekitar 80 hingga 90 persen staf yang saat ini bertugas merupakan pegawai baru yang belum sepenuhnya memahami prosedur operasional perusahaan.
“Kami tidak pernah memaksakan apabila ada customer yang keberatan. Kami tidak memungut uang dari customer yang berkeberatan,” tulis pihak manajemen Lava Cheese dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, manajemen mengklaim bahwa dana yang terkumpul dari pembulatan harga tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti mengundang anak-anak panti asuhan untuk makan dan minum gratis di gerai mereka, termasuk menanggung biaya transportasi.
Meski demikian, hingga kini pihak pengelola belum dapat menjelaskan secara rinci jumlah dana yang terkumpul maupun identitas lembaga penerima manfaat dari kegiatan tersebut.
Ketika ditanya mengenai nominal dana serta pihak yang menerima bantuan, manajemen menyatakan informasi tersebut bersifat privasi.
“Untuk spesifik nominal, nama pengurus, dan lain-lain, saya kira itu privacy,” tulis manajemen dalam jawaban tertulis kepada wartawan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai akuntabilitas dana yang berasal dari transaksi pelanggan.
Dalam kerangka hukum nasional, praktik penghimpunan dana dari masyarakat sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan sumbangan yang berasal dari masyarakat harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas serta memiliki bentuk pertanggungjawaban terhadap dana yang dihimpun.
Peraturan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan pengumpulan dana yang melibatkan masyarakat harus disertai tujuan yang jelas, mekanisme penghimpunan yang transparan, serta akuntabilitas terhadap penggunaan dana yang terkumpul.
Dengan demikian, apabila dana yang berasal dari selisih transaksi konsumen diklaim sebagai donasi atau kegiatan sosial, maka transparansi mengenai jumlah dana yang terkumpul, sumber dana, serta pihak penerima manfaat menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Selain itu, praktik pembulatan harga tanpa informasi yang jelas juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang mereka gunakan.
Hingga kini polemik mengenai pembulatan harga di gerai Lava Cheese Tanjungpinang masih menjadi perbincangan di kalangan konsumen, terutama terkait transparansi pengelolaan dana yang berasal dari transaksi pelanggan.
Penulis: Thafan Casper















