Anambas, SinarPerbatasan.com – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda Penetapan Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kepulauan Anambas, Jum’at (28/11/2025).
Dalam paripurna tersebut, Bupati Aneng secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah dan menyetujui pengesahan dua ranperda strategis tersebut.
“Saya sebagai Bupati mengucapkan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Saya mengapresiasi proses pembahasan yang telah diselesaikan sesuai jadwal serta dilakukan dalam suasana kemitraan yang positif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati Aneng.

Ia menegaskan bahwa dinamika yang muncul selama proses pembahasan telah menjadi bagian dari semangat demokrasi dan nilai kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, seluruh masukan dan saran dari fraksi DPRD berperan penting dalam penyempurnaan ranperda sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
Bupati Aneng juga menekankan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berisi angka-angka teknis, tetapi mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas perencanaan serta penganggaran daerah.
“Berbagai pandangan fraksi menjadi masukan berharga bagi pemerintah, terutama terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ranperda APBD 2026 dirancang agar program-program prioritas benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” tambahnya.
Dengan disetujuinya dua ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap implementasi kebijakan daerah ke depan semakin efektif, baik dari sisi pembangunan maupun peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok. (Thony)














