Blitar, SinarPerbatasan.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama narasumber untuk membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/7/2025) di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat kerja yang berlangsung sejak pagi hingga sore ini menjadi forum penting dalam membahas penyesuaian dokumen KUA-PPAS yang sebelumnya telah ditetapkan.
Perubahan ini dilakukan untuk memastikan penganggaran daerah tetap relevan dengan dinamika kebutuhan pembangunan serta kondisi keuangan daerah terkini.
KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi dasar yang mendasarinya.
Sementara PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran sementara untuk program dan kegiatan strategis yang tercantum dalam KUA.
Perubahan terhadap KUA-PPAS mengindikasikan adanya evaluasi dan penyesuaian terhadap rencana keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD bersama narasumber membedah setiap komponen perubahan KUA-PPAS secara mendalam.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan ini merupakan bagian dari proses menuju penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025. Diharapkan, rancangan perubahan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan di berbagai sektor, terutama yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penganggaran.
Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang lebih adaptif, realistis, dan mendukung kemajuan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Daffa/Adv)