Blitar, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (28/5/2025), dengan agenda utama penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan awal terhadap rancangan RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan.
Selanjutnya, pada Selasa, 27 Mei 2025, fraksi-fraksi di DPRD telah memberikan pandangan umumnya terhadap substansi dan arah kebijakan yang termuat dalam RPJMD. Pandangan umum tersebut mencerminkan aspirasi dan perhatian terhadap pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 194 ayat (2) huruf a butir 3 Peraturan Tata Tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah pemberian jawaban atau tanggapan dari Bupati terhadap berbagai pandangan fraksi. Tahapan ini penting sebagai bagian dari dialog konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
Dalam forum rapat, Bupati Blitar memberikan respons atas isu-isu strategis yang diangkat oleh fraksi, seperti pemerataan pembangunan, penguatan UMKM, pengelolaan lingkungan hidup, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Jawaban Bupati disampaikan secara sistematis dan menyeluruh.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dan turut didampingi oleh Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn. Keduanya mengawal jalannya rapat agar berlangsung tertib dan sesuai prosedur.
Dengan telah disampaikannya jawaban Bupati, proses pembahasan RPJMD 2025-2029 memasuki babak baru yang akan melibatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut secara teknis dan mendalam. (Daffa/adv)