Blitar, SinarPerbatasan.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025, Jumat malam (19/09/2025).
Rapat paripurna ini sekaligus menetapkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I H. M. Rifai dan Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Blitar, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, serta stakeholder terkait.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025. Laporan ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan sekaligus acuan arah kebijakan anggaran daerah.
Usai penyampaian laporan, rapat berlanjut dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar. Setiap fraksi memberikan pandangan serta masukan terhadap hasil pembahasan Raperda sebelum akhirnya menyepakati keputusan bersama.
Acara inti ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Naskah persetujuan ditandatangani langsung oleh Bupati Blitar bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar sebagai simbol komitmen dalam menjalankan kebijakan anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi bukti sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga arah pembangunan daerah. “DPRD memastikan perubahan APBD 2025 tetap berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Melalui pengesahan ini, DPRD Kabupaten Blitar berharap kebijakan anggaran mampu mendorong pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan APBD 2025 diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Kabupaten Blitar yang lebih maju dan berdaya saing.(Daffa/adv)














