Medan, SinarPerbatasan.com — Business Assistant (BA) Sumatera Utara bersama Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Sumut menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis (20/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya honorarium bulan Oktober bagi BA dan Project Management Officer (PMO) di wilayah Sumut.
Shandy Osleng, Koordinator Aksi sekaligus BA Deli Serdang, menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan upaya menuntut kepastian terhadap hak yang hingga kini belum diterima. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi perlu segera menyelesaikan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan tersebut.
“Kami hadir di sini untuk menuntut hak yang belum diberikan kepada BA dan PMO di Sumatera Utara. Kami meminta kejelasan kepada Bapak Gubernur selaku Kepala Satgas di tingkat provinsi KDKMP untuk mengatensi permasalahan ini,” ujar Shandy.
Rasyid Siddiq, BA Serdang Bedagai, juga menyampaikan bahwa lambatnya proses administrasi menjadi faktor utama keterlambatan. Ia meminta perhatian langsung dari Gubernur Sumatera Utara agar situasi ini tidak berlarut-larut.
“Kami meminta gubernur untuk mengatensi lambatnya administrasi di Sumatera Utara yang menyebabkan keterlambatan honorarium,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara dalam rapat Zoom bersama BA Se Sumatera Utara pada 18 November 2025 menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan sejumlah persoalan administratif, seperti rekening penerima yang dormant, invalid, serta kendala teknis lainnya.
Namun, sebuah surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II tertanggal 18 November 2025 menambah gambaran lebih jelas mengenai alasan teknis yang membuat pembayaran belum dapat diproses.
Dalam surat tersebut, KPPN menyatakan bahwa pembayaran honorarium BA dan PMO belum dapat dilakukan karena satuan biaya honorarium yang diajukan tidak terdapat dalam Standar Biaya Masukan (SBM) dan belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam PMK 62/2023 jo. PMK 107/2024.
Tanpa adanya persetujuan tarif dari Menteri Keuangan, KPPN tidak dapat memproses SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan oleh Satker Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut.
Kondisi ini berbeda dengan beberapa provinsi lain yang sudah lebih dulu menerima honorarium, diduga karena telah menyelesaikan proses administrasi atau memperoleh persetujuan satuan biaya dari Kemenkeu lebih awal.
Aksi Akan Berlanjut Jika Tidak Ada Langkah Konkret
Meski penjelasan telah disampaikan oleh pihak dinas dan informasi administrasi telah terungkap, para BA dan PMO menilai bahwa upaya percepatan masih belum terlihat. Mereka berharap pemerintah provinsi segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar hak mereka dapat segera dicairkan.
Para peserta aksi menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal persoalan ini.
“Kami siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dan cepat dari pemerintah provinsi,” tutup Shandy. (MIN)














