BerandaDaerahKetua Bobylovers Sumut Bersama Dinas Pendidikan Siap Kawal Sekolah Tanpa Pungutan Liar

Ketua Bobylovers Sumut Bersama Dinas Pendidikan Siap Kawal Sekolah Tanpa Pungutan Liar

- Advertisement -

Medan, SinarPerbatasan.com — Ketua Bobylovers Sumatera Utara (Sumut) Andy Syahputra mendukung penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) lewat Dinas Pendidikan dalam mewujudkan Sekolah Gratis salah satu program unggulan Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution. Senin, 3 November 2025.

Langkah nyata pemerintah untuk mengurangi angka putus sekolah serta menghapus kesenjangan pendidikan ini diberi nama Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) yang akan dimulai pada tahun 2026.

“Program ini akan hadir pertama di Kepulauan Nias, dan akan berlanjut ke Pantai Barat pada tahun 2027 serta pada tahun berikutnya akan terus berlanjut dan merata ke seluruh Sumatera Utara. Mohon doa dan dukungannya serta kerjasama dari kita semua, untuk mewujudkan program unggulan ini,” ajaknya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut terlebih dahulu membuat gebrakan program sekolah lima hari pada tahun ajaran 2025 yang dibuat untuk salah satunya menekan angka kenakalan remaja. Dengan sekolah lima hari dalam sepekan, Bobby berharap siswa-siswi bisa lebih banyak waktu untuk dekat dengan keluarga.

“Kami dari Bobylovers Sumut akan terus mendukung penuh program yang berbasis pendidikan untuk dikawal hingga terwujud dengan sebaik-baiknya demi kebaikan bersama,” ujar Andy.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Bobylovers Sumut Soroti Pencegahan Pungli Komite Sekolah

Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 3 ayat B menyebutkan bahwa memiliki tugas dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri/ maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

“Bahkan dalam pasal 12 ayat B, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan liar dari peserta didik atau orang tua/walinya bahkan ada pasal 10 ayat 4 tertulis jelas bahwa hasil penggalangan dana pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi pungutan liar tidak lagi dibenarkan dengan alasan apapun, dan pihak sebelumnya Bobylovers Sumut telah bertemu dengan Dinas Pendidikan untuk menegaskan bahwa program pendidikan yang berkualitas dan bermutu dapat berjalan dengan baik.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk dapat berkolaborasi dengan sejumlah dinas terkait dalam mewujudkan visi Kolaborasi Sumut Berkah,” pungkasnya mengakhiri. (Halim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!