Blitar, SinarPerbatasan.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Blitar. Rapat yang berlangsung pada Kamis pagi (30/10/2025) tersebut, membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Perumahan.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, Nur Fathoni, ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup berbagai isu strategis seputar pengelolaan perumahan di Kabupaten Blitar, mulai dari aspek perencanaan, pemerataan pembangunan, hingga pengawasan pelaksanaan proyek perumahan rakyat.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III bersama narasumber dan perangkat daerah terkait berupaya mengidentifikasi tantangan yang selama ini dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah dalam sektor perumahan. Permasalahan seperti keterbatasan lahan, ketimpangan pembangunan antarwilayah, serta kurangnya sistem pengawasan yang terpadu menjadi perhatian utama.
Hasil dari inventarisasi masalah yang dikumpulkan dalam rapat tersebut akan dijadikan acuan utama dalam penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Perumahan. Melalui proses identifikasi ini, diharapkan penyusunan naskah akademik tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Menurut Nur Fathoni, Komisi III berkomitmen agar Ranperda yang diusulkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar dalam mewujudkan hunian yang layak, tertata, dan berkeadilan. “Kami ingin regulasi ini menjadi instrumen hukum yang memberikan arah jelas bagi penataan kawasan permukiman serta menjamin pemerataan pembangunan perumahan di seluruh wilayah,” ujarnya.
Kehadiran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Blitar serta narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dinilai sangat penting untuk memastikan substansi naskah akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi antarinstansi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas akademik maupun yuridis dari Ranperda yang tengah disusun.
Melalui penyusunan tahap awal Naskah Akademik ini, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berupaya membangun dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan perumahan daerah. Ranperda ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan perumahan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan terbitnya Ranperda tentang Pengelolaan Perumahan nantinya, DPRD Kabupaten Blitar berharap dapat mendorong terwujudnya kawasan permukiman yang tertib, layak huni, dan berkeadilan, serta menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Blitar.(Daffa/adv)














