Bintan, SinarPerbatasan.com – Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Malang Rapat, Bintan, Rabu kemarin.
Sidak yang dipimpin langsung ketua Komisi III Teddy Jun Askara (TJA) ini, tampak hadir juga sejumlah anggota DPRD Kepri lainnya.
“Kegiatan ini karena kami menerima banyak laporan masyarakat sekitar, serta laporan resmi dari aliansi Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan, yang meminta kami untuk melakukan sidak ke lokasi penambang tanpa izin berkedok ketahanan pangan di Desa Teluk Bakau dan Desa Malang Rapat,” ujar pria yang akrab disapa TJA kepada wartawan, Jumat 28 November 2025.
TJA menceritakan, saat pihaknya melakukan sidak di lokasi aktivitas tambang pasir Desa Teluk Bakau tersebut, pihaknya bertemu dengan sejumlah pengelola aktivitas tambang.
Pihaknya menghimpun sejumlah informasi dan keterangan terkait perizinan. Nyatanya, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.
“Kami pastikan itu illegal,” tegasmnya.
TJA dan anggota Komisi III lainnya, mengakui sudah mengantongi sejumlah nama pengusaha yang melakukan aktivitas tambang pasir berkedok Ketahanan Pangan tersebut.
Bahkan pihaknya akan berkoordinasi apakah aktivitas tersebut benar sudah diketahui pimpinan aparat penegak hukum.
“Karena saat kami di lapangan, kita juga menemukan atribut milik aparat penegak hukum,” ujar TJA lagi.
Pihaknya berjanji, pasca dilakukan Sidak tersebut tindak lanjut dalam waktu dekat, pihak-pihak terkait termasuk diantaranya pengusaha yang ada di dalam aktivitas tersebut bakal dipanggil.
“Kami akan panggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam aktivitas tambang pasir berkedok ketahanan pangan itu,” tutupnya. (tim)














