Kota Blitar, SinarPerbatasan.com – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan hukum dan arah pembangunan daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (22/9/2025), yang membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar.
Menurut Mas Ibin, PROPEMPERDA merupakan salah satu instrumen strategis untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat. “Kita ingin setiap langkah pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur, agar pembangunan di Kota Blitar bisa berjalan lebih terarah dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan PROPEMPERDA dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan terbaru. Beberapa rencana perda yang dianggap memiliki urgensi tinggi akan diprioritaskan pembahasannya pada tahun 2025.
“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa regulasi yang adaptif. Maka dari itu, kami bersama DPRD berkomitmen untuk menata ulang prioritas perda agar benar-benar menjawab kebutuhan publik,” tegas Mas Ibin.
Rapat paripurna kali ini juga menjadi momentum bagi Pemkot dan DPRD untuk memperkuat sinergi dalam perencanaan pembangunan berbasis hukum. Mas Ibin mengapresiasi peran DPRD yang responsif terhadap setiap perubahan arah kebijakan daerah.
“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini adalah kunci agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.
Dengan semangat tersebut, Mas Ibin berharap perubahan PROPEMPERDA dapat menjadi langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin regulasi yang kita hasilkan bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tapi juga membawa manfaat langsung bagi warga Kota Blitar,” pungkasnya. (Daffa/Adv)














