BerandaDaerahMengenal Malaysia dan Wilayahnya

Mengenal Malaysia dan Wilayahnya

- Advertisement -

Oleh : Hasrul Sani Siregar, MA
Alumni Ekonomi-Politik Internasional, UKM, Bangi, Selangor, Malaysia

Malaysia dikenal sebagai negara serumpun oleh Indonesia. Hubungan budaya dan ekonomi sudah lama berlangsung. Oleh sebab itu, bagi yang sudah pernah ke Malaysia akan mengenal budaya dan kehidupan sehari hari negara tersebut. Malaysia dapat dikatakan sebagai negara yang unik?. Keunikannya tersebut dilihat dari pembagian wilayahnya yaitu semenanjung Malaysia atau sering juga disebut dengan Malaysia Barat dan Malaysia Timur (Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak). Pembagian tersebut bukan karena faktor geografis, melainkan faktor sejarah dan proses unifikasi yaitu masuknya Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak. Kemudian keunikan Malaysia bisa dlihat dari kewenangan pemerintah Federal dan kewenangan di negeri Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak seperti halnya dalam kewenangan imigresen (baca : imigrasi).

Malaysia merupakan negara yang menganut sistem kerajaan berparlemen. Sebelum dikenali sebagai Malaysia saat ini, dulunya dikenali dengan sebutan persekutuan tanah melayu (Federation of Malaya) yang terdiri dari negeri-negeri melayu bersekutu yaitu Johor, Kedah, Kelantan, Perlis dan Terengganu, kemudian negeri-negeri melayu tidak bersekutu yaitu Selangor, Perak, Negeri Sembilan dan Pahang (sistem ini baik negeri-negeri melayu bersekutu maupun tidak bersekutu kewenangan di bawah kuasa kerajaan Inggris pada tahun 1895 hingga 1 februari 1946 dengan terbentuknya persekutuan tanah melayu) serta neger-negeri selat yaitu Pulau Penang, Melaka, dan Temasek (Singapura). Pada akhirnya Singapura keluar dari federasi Malaysia pada 9 Agustus 1965 setelah lebih kurang 2 tahun bergabung dalam federasi Malaysia yang terbentuk pada 16 september 1963. Borneo utara (Sabah) dan Sarawak bergabung dalam federasi Malaysia pada 16 September 1963.

Ada dua peristiwa sejarah yang sangat penting bagi Malaysia, yaitu pertama; kemerdekaan tanah melayu yaitu pada 31 Agustus 1957 dan kedua; adalah bergabungnya Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak ke dalam Federasi Malaysia 16 September 1963. Sejak 16 September 1963 sebutan semenanjung Malaya sudah berganti dengan federasi Malaysia. Tulisan ini secara sederhana mencoba menguraikan keunikan Malaysia sejak integrasinya Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak dalam federasi Malaysia. Oleh sebab itu, perlu 6 tahun menunggu integrasinya Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak ke dalam federasi Malaysia. Sejarah mencatat bahwa semenjak abad ke-19, Lord Brassey, seorang kompeni Inggris di Borneo (Pulau Kalimantan) telah merencanakan penyatuan antara negeri-negeri di Borneo yaitu Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak, negeri-negeri Melayu (9 negeri Melayu) dan negeri-negeri Selat seperti Malaka (Malacca), Pulau Penang serta Temasek (Singapura).

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Bergabungnya Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak ke fedearsi Malaysia pada 16 September 1963, tentunya melalui proses yang panjang. Sebelum kedua wilayah di Borneo tersebut bergabung ke dalam Persekutuan Malaysia secara resmi, Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak turut diawasi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations). Sebelum Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak bergabung ke dalam Persekutuan Malaysia, pada 8 Juli 1963 bertempat di London, Inggris telah dilakukan perjanjian bagi bergabungnya Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak ke dalam Persekutuan Malaysia. Sejak penandatanganan tersebut, PBB telah mengirim utusannya yaitu Lawrence Michaelmore ke Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak pada 16 Agustus hingga 5 September 1963 untuk melihat kesiapan masyarakat di ke-2 wilayah tersebut yang akan secara resmi bergabung dalam federasi Malaysia.

Mayoritas rakyat Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak setuju untuk bergabung ke dalam Persekutuan Malaysia yang awalnya akan dilakukan pada 31 Agustus 1963 yang merupakan 6 tahun perayaan Hari Kebangsaan Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya). sehingga diundur pada 16 September 1963. Ini berarti bahwa bergabungnya Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak telah melalui proses dan mekanisme yang difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations). Undang-undang Malaysia mengenal 2 Perlembagaan Persekutuan yaitu Pelembagaan untuk Persekutuan Tanah Melayu (Semenanjung) dan untuk Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak. Perlembagaan Persekutuan Tanah Melayu diperkenalkan pertama kali pada hari Kemerdekaan, 31 Agustus 1957 dan Perlembagaan Persekutuan Malaysia diperkenalkan pada hari Malaysia, 16 September 1963, ketika Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak bergabung ke dalam Federasi Malaysia.

Ada lebih kurang 20 kewenangan yang akan menjadi kewenangan Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak ketika bergabung dalam Persekutuan Malaysia. Kewenangan tersebut seperti dalam hal kebebasan agama, imigrasi, pelajaran, kerakyatan, Dewan Undangan Persekutuan negeri Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak, Perlembagaan, kuasa membuat Undang-undang, tanah, Majelis negara bagi negeri-negeri Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak, keuangan, pemilihan umum (pilihanraya), kehakiman, pelayanan dasar, bahasa kebangsaan, hak istimewa bumiputera, peraturan-peraturan dalam masa peralihan dan perjanjian-perjanjian keuangan dan bantuan dari luar negeri dan perlindungan perlembagaan.

Keunikan yang dapat dijelaskan sejak bergabungnya Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak dalam fedaerasi Malaysia salah satunya adalah masalah imigresen (baca : imigrasi). Warga negara Malaysia yang tinggal di Semenanjung (Malaysia Barat) jika ingin berkunjung ke Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak mesti bisa menunjukkan passport dan kartu pengenalan (IC). Kartu pengenalan(IC) tersebut hanya berlaku selama 3 bulan, jika lebih dari 3 bulan tinggal di Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak (Malaysia timur) dapat dideportasi. Dan sebaliknya, hal tersebut tidak berlaku bagi warga atau penduduk yang berasal dari Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak yang akan berkunjung ke Semenanjung (Malaysia barat) tidak perlu adanya Pasport (IC). Keistimewaan yang dimiliki oleh Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak (Malaysia timur) sejak bergabung dalam federasi Malaysia pada 16 september 1963. Dan begitu juga dalam masalah kewenangan keuangan. Dalam urusan agama, agama islam merupakan agama resmi dalam federasi Malaysia, namun di Borneo Utara (Sabah) dan Sarawak adanya jaminan untuk memeluk selain agama islam dan dijamin dalam pelembagaan federasi Malaysia.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!