Batam, SinarPerbatasan.com – Aksi unjuk rasa warga Songkuang terkait krisis distribusi air bersih di depan Kantor BP Batam, Kamis (22/1/2026), berubah menjadi sorotan serius setelah orasi seorang pria bernama Samsudin memicu ketegangan terbuka antara massa aksi dan pimpinan daerah.
Orasi tersebut dinilai melampaui koridor penyampaian pendapat di muka umum dan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
Kronologi Aksi
Berdasarkan penelusuran media ini dan keterangan sejumlah saksi, demonstrasi awalnya berlangsung relatif kondusif.
Massa berkumpul sejak pagi dengan membawa poster tuntutan perbaikan layanan air bersih. Aparat kepolisian bersama pengamanan internal BP Batam tampak berjaga untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Situasi mulai berubah sekitar pukul 10.30 WIB, ketika Samsudin, yang disebut sebagai salah satu koordinator lapangan, naik ke atas mobil komando.
Dalam orasinya, ia tidak hanya menyuarakan tuntutan soal air bersih, tetapi juga melontarkan pernyataan bernada keras dan emosional dengan menyebut langsung nama Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Sejumlah saksi menilai, pernyataan tersebut tidak lagi berfokus pada substansi tuntutan, melainkan mengarah pada serangan personal dan penggiringan emosi massa.
“Awalnya murni soal air. Tapi kemudian nadanya berubah, menyebut nama pejabat dengan kata-kata keras. Massa ikut terpancing,” ujar RA, seorang pegawai BP Batam yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Ketegangan Meningkat
Ketegangan memuncak ketika Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota keluar menemui massa. Alih-alih mereda, situasi justru semakin memanas seiring orasi Samsudin yang terus meninggi.
Sumber di lapangan menyebut, pernyataan tersebut memicu reaksi emosional karena dianggap menyudutkan pimpinan daerah secara tidak proporsional di ruang publik.
Aparat kepolisian terlihat bergerak mendekati mobil komando untuk mengantisipasi eskalasi. Massa aksi sempat saling berteriak, meski tidak sampai terjadi bentrokan fisik.
Seorang anggota kepolisian yang bertugas di lokasi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa orasi tersebut telah masuk kategori rawan pelanggaran hukum.
“Kami mencatat pernyataan-pernyataan yang disampaikan. Ada indikasi provokatif dan berpotensi menghasut massa. Itu yang membuat situasi cepat memanas,” ujarnya.
Penilaian Saksi dan Aparat
Saksi lain, YN, warga sekitar yang tidak terlibat dalam aksi, menilai bahwa cara penyampaian tuntutan justru berpotensi merugikan perjuangan warga Songkuang.
“Masalah air itu nyata dan harus diperjuangkan. Tapi kalau penyampaiannya menyerang pejabat dengan kata-kata kasar, fokusnya jadi bergeser. Bukan lagi soal air,” katanya.
Pihak pengamanan menyebut, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain.
Selain itu, pernyataan bernuansa penghinaan dan penghasutan dapat bersinggungan dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan) serta Pasal 310–311 KUHP (pencemaran nama baik), apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sorotan Penegakan Hukum
Seorang pengamat hukum tata negara di Batam menilai, peristiwa ini perlu ditangani secara proporsional.
Penegakan hukum, menurutnya, bukan untuk membungkam aspirasi publik, melainkan menjaga agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan.
“Negara wajib melindungi hak warga untuk berdemonstrasi. Namun, ketika kebebasan itu berubah menjadi provokasi atau serangan personal yang mengganggu ketertiban umum, negara juga wajib hadir,” ujarnya.
Menunggu Langkah Aparat
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan secara resmi apakah orasi Samsudin akan diproses secara hukum.
Namun, sejumlah saksi menyebut dokumentasi video dan rekaman suara saat aksi berlangsung telah diamankan sebagai bahan evaluasi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menegaskan tetap membuka ruang dialog terkait persoalan air bersih.
Pemerintah juga mengimbau agar setiap aspirasi disampaikan secara tertib, beradab, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kondusivitas daerah. (Jebril)















