BerandaDaerahPansus IV DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Kerja Bahas Perubahan Regulasi Pemerintahan...

Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Kerja Bahas Perubahan Regulasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Blitar

- Advertisement -

Blitar, SinarPerbatasan.com – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama sejumlah narasumber penting dari Kementerian Hukum Jawa Timur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Rabu (11/6/2025).

Dalam rapat ini, turut hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Blitar serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar untuk memberikan masukan serta perspektif dari sisi pemerintahan daerah.

Rapat Kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Nur Fathoni, dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus IV beserta staf pendamping.

Agenda utama rapat adalah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelembagaan desa di Kabupaten Blitar.

Ketua Pansus IV, Nur Fathoni, menegaskan bahwa tujuan utama rapat ini adalah mengumpulkan aspirasi dari masyarakat, khususnya yang berasal dari desa-desa, agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.

“Pansus ini bertugas untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat, terutama desa, dan mengusulkan perubahan pada Ranperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Ia juga menambahkan bahwa kajian mendalam sedang dilakukan untuk memastikan keabsahan hukum, dampak sosial, serta relevansi setiap pasal dan klausul dalam Ranperda tersebut.

“Kami sedang mengkaji Ranperda secara mendalam, termasuk keabsahan hukum, dampak terhadap masyarakat desa, dan aspek-aspek lain yang relevan,”terangnya.

Nur Fathoni menjelaskan,masukan dari Kementerian Hukum dan OPD terkait sangat diperlukan agar proses perubahan regulasi tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga sejalan dengan semangat pemberdayaan dan kemandirian desa.

“Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang solutif dan berdampak langsung terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa,”pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya Rapat Kerja ini, Pansus IV menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.

Harapannya, seluruh proses legislasi ini dapat selesai dengan cermat dan tepat waktu, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pembangunan desa secara berkelanjutan. (Daffa/Adv)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!