Blitar, SinarPerbatasan.com — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menggelar rapat kerja penting bersama narasumber pada Kamis (5/6/2025), dalam rangka mematangkan dokumen rancangan awal (Ranwal) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian proses strategis dalam penyusunan arah pembangunan lima tahunan .
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Gatot Darwoto, S.Pd, didampingi Wakil Ketua Drs. H. Anshori Baidlowi, S.H, dan Sekretaris H. Andi Widodo, S.E. Ketiganya memandu jalannya diskusi secara intensif dan terarah, bersama seluruh anggota Pansus yang hadir aktif memberikan masukan terhadap isi dokumen RPJMD yang tengah dibahas.
Dalam kesempatan ini, Pansus menghadirkan sejumlah narasumber. Diskusi berlangsung dinamis, dengan fokus utama pada kesesuaian substansi RPJMD terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Para narasumber memberikan berbagai catatan,baik dari sisi tata hukum maupun substansi isi dokumen. Hal ini menjadi masukan penting dalam proses perbaikan dan penyempurnaan Ranwal RPJMD, agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum tetapi juga selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ketua Pansus, Gatot Darwoto, menyampaikan bahwa keterlibatan narasumber ini merupakan bagian dari komitmen Pansus untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan, maka harus disusun secara matang dan komprehensif,”terangnya.
Rapat kerja ini menjadi tonggak penting dalam tahapan finalisasi Ranwal RPJMD 2025–2029. Setelah melalui tahapan diskusi ini, dokumen RPJMD akan difinalisasi dan disiapkan untuk dibawa ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah, sebagai acuan resmi pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. (Daffa/Adv)