Blitar, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna penting pada Kamis malam (10/7/2025).
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I H. M. Rifai bersama Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Agenda utama rapat kali ini membahas dua hal strategis, yakni Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2029 serta Penjelasan Bupati tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
Rapat paripurna dimulai dengan pembacaan laporan Pansus Pembahas RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2029 yang disampaikan oleh Ketua Pansus, Dr. Hj. Anik Wahjuningsih, S.T., M.Si.
Dalam laporannya, ia menjelaskan berbagai tahapan pembahasan RPJMD yang telah dilaksanakan secara intensif antara legislatif dan eksekutif. Laporan tersebut menjadi dasar penting bagi DPRD dalam mengambil keputusan.
Usai penyampaian laporan Pansus, agenda rapat berlanjut dengan pendapat akhir dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025-2029.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan sikap politiknya, yang pada intinya menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebagai puncak agenda, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar membacakan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan hasil pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029.
Keputusan tersebut pun mendapat persetujuan resmi dari seluruh anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna.
Persetujuan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Blitar bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Momen ini menjadi simbol kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Blitar untuk lima tahun ke depan.
Setelah penandatanganan, Bupati Blitar menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda RPJMD 2025-2029 sekaligus menjelaskan Naskah Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025.
Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berdaya saing, partisipatif, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen Naskah Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 secara simbolis dari Bupati kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. (Daffa/Adv)