Medan, SinarPerbatasan.com – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan pada anggaran tahun 2023.
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaan riil di lapangan.
Berdasarkan hasil temuan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara, bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang terjadi pada hasil pemeriksaan laporan sekretariat DPRD Medan anggaran 2023 senilai Rp 7.625.329.928.00 dari jumlah tersebut baru disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 3.177.653.100.00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan bayar sebesar Rp 4.447.676.828.00.
Reza Abdillah ketua PD IPA Kota Medan menilai terdapat indikasi kuat terjadinya manipulasi data perjalanan dinas, mark-up anggaran, hingga potensi kerugian keuangan negara yang signifikan. Sehingga melibatkan banyak pihak, terutama pada sekretaris DPRD medan bapak Ali Sipahutar yang bertanggung jawab atas laporan penggunaan anggaran tersebut, kami juga menduga bahwa sisa atas kelebihan pembayaran itu belum di kembalikan sepenuhnya oleh sekretariat DPRD Medan.
Dugaan ini diperkuat atas temuan BPK yang menyatakan adanya ketidaksesuaian pertanggung jawaban dengan kondisi yang sebenarnya pada sekretariat DPRD kota Medan seperti bukti penginapan yang tidak sesuai tanggal pelaksanaan perjalanan dinas, klaim biaya hotel melebihi harga aktual yang dibayarkan pihak hotel dan tidak adanya verifikasi langsung terhadap bukti pembayaran kepada pihak penyedia jasa.
Dalam hal ini, Reza meminta dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang terlibat dilingkungan sekretariat DPRD Medan khususnya bapak Ali Sipahutar.
“Kami menduga adanya praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekwan DPRD Medan sebagimana Kami meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk dilakukan pemeriksaan, usut tuntas, dan tangkap pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujar Ketua PD IPA Kota Medan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam melawan tindakan korupsi, PD IPA Kota Medan juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan DPRD Kota Medan pada hari Senin 16 Juni 2025, Aksi tersebut dimaksudkan untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana anggaran serta menolak pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran yang terjadi di sekretariat DPRD Kota Medan.
“Aksi unjuk rasa ini adalah bentuk kegelisahan masyarakat yang muak dengan praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah oleh karenanya itu kasus dugaan korupsi ini tidak akan dibiarkan dan akan terus berlanjut sampai proses hukum yang akan membuktikan” tegasnya.
Reza juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, seraya menyerukan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta menekankan bahwa pengembalian dana tidak menghilangkan unsur pidana pada perbuatan tersebut” pungkasnya. (RAR)