BerandaDaerahPelaku Penggelapan Sepeda Motor Rental di Ranai Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Rental di Ranai Berhasil Dibekuk Polisi

- Advertisement -

Pihak kepolisian Polres Natuna, saat menunjukkan barang bukti terkait penggelapan sepeda motor rental di Ranai. Konferensi pers berlangsung di Mapolres Natuna, Kelurahan Bandarsyah, pada Selasa (14/02/2023) siang. (foto : Fian)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Tanggal 3 Februari 2023 menjadi hari terakhir pelarian Umar Iqbal, pelaku penggelapan motor sewaan di Kabupaten Natuna.

Pemuda berusia 23 tahun asal Sabang Mawang Kecamatan Pulau Tiga itu, ditangkap oleh personil Satreskrim Polres Natuna di Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara.

Menjelaskan kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, mengatakan pelaku sebelumnya menyewa kendaraan di salah satu rental motor, di Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, Batu Kapal, Kelurahan Ranai, pada 23 Januari 2023 lalu.

“Tersangka merental motor korban dengan sewa perhari Rp75 ribu dengan jangka sewa 3-7 hari. Setelah melewati batas waktu, tersangka tak bisa dihubungi korban, lalu korban melihat di Facebook ternyata motor milik korban dijual,” terang Kasat Reskrim di Mapolres Natuna, didampingi Kanit Jatanras Aipda Teddy dan Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviat, Selasa (14/02/2023) siang.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Lanjut diungkapkannya, korban pun menghubungi penjual motor di facebook yang memosting motornya. Setelah dipastikan, ternyata benar motor tersebut milik korban.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka sempat kabur ke Pulau Laut usai menjual motor hasil penggelapan. Setelah dipancing oleh personil Satreskrim untuk bertemu, akhirnya tersangka ditangkap di Teluk Buton pada 3 Februari 2023.

Adapun pelaku penadahan motor hasil penggelapan itu yakni Wan Zanuardi Pandjaitan (26) asal Tanjungpinang.

“Penadah membeli dari tersangka sepeda motor scoopy dengan harga Rp3,5 juta. Dari kejadian itu kita amankan motor scoopy biru silver, selembar STNK, dan KTP atas nama Umar Akbar,” beber Nazara.

“Pelaku dan penadah diancam hukuman 4 tahun penjara,” sambung Nazara.

Menambahkan, Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan kunci motor tergantung di kontaknya saat hendak ditinggalkan.

“Karena kita di daerah kepulauan ini biasa meninggalkan motor dengan keadaan kunci masih tergantung. Kami imbau masyarakat mulai hati-hati dan mewaspadai, dengan tidak membiarkan kunci motor tergantung dan membuat kunci ganda untuk menghindari tindakan kejahatan,” himbaunya. (Fian)

Editor : Imam Agus

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!