Terlihat sebuah kapal perintis akan bersandar di salah satu pulau di Kabupaten Natuna. (Foto : Internet)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Di awal tahun 2025, Pemkab Natuna berhasil menghadirkan layanan pelayaran Kapal Perintis di dua wilayah Kecamatan, yang selama ini belum pernah mendapatkan layanan pelayaran regional secara reguler.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Natuna, Allazi, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya di Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (04/02/2025) siang.
“Dengan usaha dan niat yang kuat, dimulai sejak beberapa tahun lalu, kini sudah membuahkan hasil dengan masuknya layanan pelayaran di dua Kecamatan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Kita syukuri dan patut diberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung langkah-langkah kami dalam menambah dua rute pelayaran ini di Natuna,” ujar Allazi.

Allazi menjelaskan, kedua rute baru pelayaran perintis itu meliputi rute Pulau Seluan dan rute Pulau Panjang.
“Kedua wilayah kecamatan ini mulai disinggahi oleh pelayaran perintis sejak Januari 2015. Pelayaran ke Pulau Panjang dimulai tanggal 10 Januari dan pelayaran ke Pulau Seluan dimulai tanggal 24 Januari,” jelasnya.
Dengan dilayarinya kedua wilayah Kecamatan itu, Natuna menjadi bertambah dalam layanan Rute (R) yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk di Natuna, Allazi memaparkan, terdapat tiga Rute yang melayani pelayaran yaitu trayek R-7, R-8 dan R-9.
R-7 melayani jaringan yang meliputi Tanjungpinag, Jagoh/Dabo, Pulau Pekajang, Belinyu, Pulau Pekajang dan Jagoh/Dabo. Kemudian terdapat juga jaringan Tanjungpinang, Tambelan, Midai, Selat Lampa, Pulau Laut, Seluan, Selat Lampa, Subi, Pulau Panjang, Serasan, Sintete, Tambelan, Batam dan Tanjung Pinang.

R-8 meliputi jaringan Kijang, Tambelan, Pontianak, Serasan, Subi, Selat Lampa, Pulau Laut, Sedanau, Midai, Tarempa dan Kuala Maras. Kemudian ada juga jaringan Kijang, Pelabuhan Sungai Guntung, Tembilahan, Pelabuhan Sungai Guntung dan Kijang.
R-9 meliputi jaringan Sintete, Serasan, Subi, Ranai/Penagi, Pulau Laut, Sedanau, Midai, Tarempa, Letung, Tanjungpinang, Tambelan dan Sintete.
“Kecamatan Seluan dan Pulau Panjang itu masuk jaringan R-7 yang dilayani sekali dalam 14 hari. Mudah-mudahan nanti jumlah kehadirannya bisa bertambah,” harapnya.
Ia mengatakan, upaya untuk menghadirkan layanan pelayaran perintis di Kecamatan Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang itu tidak mudah. Hal ini dikarenakan infrastruktur dan fasilitas pelayaran di kedua wilayah tersebut seperti pelabuhan dan sarana lainnya belum tersedia.

“Agar pelayaran ini dapat disetujui oleh Kementerian Perhubungan RI, pihak kami memberikan data pendukung yang disodorkan ke pemerintah pusat berupa data penduduk, sumberdaya alam, industri dan lain sebagainya,” katanya.
Allazi berharap kedepan pemerintah dapat segera membangun infrastruktur dan sarana pelayaran yang lebih banyak lagi di Natuna sebagai transportasi pendukung pembangunan yang merata di daerah.
Layanan pelayaran untuk Seluan dan Pulau Panjang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pehubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor KP-DJPL 693 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2025. (Advertorial)