BerandaDaerahPemda Natuna Terhutang Rp 180 Milyar di 2024, Ini Sejumlah Kebijakan yang...

Pemda Natuna Terhutang Rp 180 Milyar di 2024, Ini Sejumlah Kebijakan yang Diambil

- Advertisement -

Kantor Pemerintahan Kabupaten Natuna di Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tengah menghadapi krisis anggaran setelah hutang daerah tahun anggaran 2024 lalu mencapai Rp 180 milyar.

Untuk menutup defisit tersebut, Pemda Natuna menerapkan sejumlah kebijakan utama, yang berfokus pada efisiensi belanja dan rasionalisasi anggaran.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, kata dia, pemerintah daerah Kabupaten Natuna telah menggelar rapat terkait Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.

Salah satu langkah utama yang dilakukan oleh Pemda Natuna, adalah adalah dengan melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat daerah.

Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, saat memimpin rapat bersama sejumlah OPD Pemda Natuna.

“Pemangkasan ini bersifat berjenjang, mulai dari 30 persen untuk kepala dinas, 20 persen untuk pejabat madya, hingga 10 persen untuk level di bawahnya,” jelas Boy Wijanarko, kepada awak media di Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (05/02/2025) siang.

Kemudian, pemotongan anggaran perjalanan dinas ke luar daerah yang dipangkas hingga 50 persen. Langkah ini diambil untuk menekan biaya operasional dan mengoptimalkan sumber daya lokal, dalam menjalankan tugas pemerintahan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Lalu belanja konsumsi untuk kegiatan pemerintahan, juga mengalami pemangkasan. Pengurangan ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih prioritas guna menutupi defisit.

Alokasi anggaran untuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD juga tak luput dari pemangkasan. Hal ini, lanjut Boy, menjadi salah satu bagian dari upaya rasionalisasi anggaran, agar belanja lebih efisien dan tepat sasaran.

Kantor BPKAD Kabupaten Natuna.

Hutang Pemda Natuna sebesar Rp 180 milyar ini, sebagian besar berasal dari tunda bayar kepada pihak ketiga, khususnya dalam pengerjaan proyek fisik.

Karena itu, Pemkab Natuna melakukan penjadwalan ulang pembayaran sambil menunggu pemasukan dana dari pemerintah pusat dan provinsi.

Boy menjelaskan, bahwa hutang ini muncul akibat tunda salur dari pemerintah pusat dan provinsi yang mencapai lebih dari Rp 100 milyar serta penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai target.

“Tunda bayar tersebut belum masuk ke kas daerah, sementara kita masih menghadapi kekurangan sekitar Rp 80 milyar, sehingga rasionalisasi menjadi langkah yang tidak bisa terhindarkan,” ungkap Boy.

Dengan adanya sejumlah kebijakan yang diambil tersebut, Pemda Natuna berharap dapat menyeimbangkan keuangan daerah, dan menghindari defisit yang lebih dalam pada tahun anggaran 2025 saat ini. (Advertorial)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!