Anambas, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).
Pada tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66, sekaligus menempati peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota, peringkat diraih sebagai berikut: peringkat pertama Kabupaten Bintan dengan nilai 98,83 (Informatif), peringkat kedua Kota Tanjungpinang dengan nilai 97,68 (Informatif), peringkat ketiga Kota Batam dengan nilai 97,65 (Informatif), peringkat keempat Kabupaten Lingga dengan nilai 96,83 (Informatif), peringkat kelima Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nilai 94,66 (Informatif), peringkat keenam Kabupaten Karimun dengan nilai 92,41 (Informatif), dan terakhir Kabupaten Natuna dengan nilai 37,1 (Tidak Informatif).
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berperan aktif dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini. Ini merupakan hasil kerja bersama dan saya bangga atas capaian tersebut,” ujar Bupati Aneng. (Thony)














