Batam, SinarPerbatasan.com – Pihak Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan praktik distribusi listrik yang dinilai tidak sesuai ketentuan di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama awak media pada Rabu (08/04/2026). Pertemuan ini dihadiri jajaran PLN Batam, di antaranya Yoga Perdana selaku Manajer Humas, Arif Sumarna sebagai Expert Staf Ahli Niaga, Arif selaku Manajer UP3 Batam Center, Furkon dari Divisi Humas, serta Bukti Panggabean dari bagian Legal PT PLN.
Dalam keterangannya, Yoga Perdana menjelaskan bahwa penyediaan listrik di sejumlah wilayah dilakukan melalui skema MKS (Multi Guna Khusus Sementara). Skema ini diterapkan sebagai solusi bagi masyarakat yang tinggal di lokasi dengan status lahan yang belum memiliki legalitas lengkap.
“Melalui skema ini, kami tetap berupaya menghadirkan listrik kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen agar seluruh warga tetap bisa menikmati listrik, meskipun kondisi lahannya belum memungkinkan untuk pemasangan permanen,” jelas Yoga.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan listrik melalui skema MKS memiliki batasan yang jelas, yakni hanya untuk pemakaian sendiri dan tidak diperbolehkan untuk disalurkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Terkait MKS, peruntukannya adalah untuk pemakaian sendiri. Kami tidak pernah memberikan izin kepada pelanggan untuk memperjualbelikan atau menyalurkan daya listrik kepada pihak lain,” tegasnya.
Yoga juga menanggapi informasi terkait penggunaan beberapa meteran listrik yang melayani banyak pengguna. Secara teknis, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas listrik.
“Jika satu sumber listrik digunakan oleh banyak pengguna, maka tegangan akan menurun dan daya menjadi tidak stabil. Hal ini yang menyebabkan masyarakat merasakan listrik redup atau sering terganggu,” jelasnya.
Selain berdampak pada kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, seperti korsleting yang dapat memicu kebakaran.
“Kami tidak ingin setiap terjadi kebakaran, pihak PLN selalu disalahkan. Oleh karena itu, penggunaan listrik harus sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku,” tambahnya.
Akan Ditindak Melalui P2TL
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, PLN Batam memastikan akan melakukan pengecekan langsung di lapangan melalui unit P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
“Kami mengapresiasi informasi dari rekan-rekan media. Hal ini akan kami tindak lanjuti dengan menyampaikan kepada tim P2TL untuk dilakukan penelusuran dan penertiban sesuai prosedur,” ujarnya.
P2TL merupakan unit yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai ketentuan.
Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran
Yoga menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan antara lain penertiban sambungan listrik, pemutusan aliran listrik, hingga tindakan administratif sesuai regulasi ketenagalistrikan.
“PLN tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan listrik,” tegasnya.
Penegasan Soal Pembayaran
Dalam kesempatan tersebut, PLN Batam juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan pemakaian listrik resmi sesuai tarif yang berlaku.
“Pembayaran kepada kami hanya berdasarkan pemakaian daya, tidak lebih dan tidak kurang. Seluruhnya tercatat dalam sistem resmi. Jika ada pungutan di luar itu, bukan bagian dari PLN dan tidak kami ketahui,” jelas Yoga.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai penutup, PLN Batam mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara resmi serta tidak menyalurkan listrik tanpa izin.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga penggunaan listrik agar tetap aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik di tengah masyarakat, sekaligus mendorong penggunaan listrik yang aman, legal, dan bertanggung jawab. (Jebril)













