Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memimpin konferensi Pers.
Tanjungpinang, SinarPerbatasan.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam operasi selama tiga pekan terakhir. Total enam kasus berhasil dibongkar, dengan delapan tersangka diamankan dari berbagai lokasi di Kota Tanjungpinang.
Dari seluruh penindakan, polisi menyita barang bukti lebih dari 207 gram sabu, 9,48 gram ekstasi, serta beragam peralatan pendukung, Senin (17/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menyampaikan bahwa tujuh tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. Sementara satu tersangka berinisial SP menghadapi jeratan ganda Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
Pengungkapan terbesar berasal dari penyelidikan LP Nomor 67 di Kampung Sidomukti. Informasi masyarakat mengarahkan tim Satresnarkoba ke rumah tersangka MP pada Rabu, 5 November 2025. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 63 paket kecil sabu seberat 103,56 gram, satu paket sabu seberat 98,41 gram, serta ekstasi dengan berat sekitar 17 gram. Sejumlah barang lain seperti plastik klip, timbangan digital dan telepon genggam turut diamankan.
Dalam pemeriksaan, tersangka NT mengaku berperan sebagai penyimpan barang yang menyiapkan paket sabu atas perintah seorang pemasok berinisial LB, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui telepon, sementara distribusi paket diarahkan kepada beberapa orang di Tanjungpinang.
Rangkaian pengungkapan lain merupakan hasil pengembangan dari LP Nomor 64 dan 65 setelah penangkapan tersangka KS di Kelurahan Melayu Kota Piring. Dari KS, polisi menemukan satu gram sabu, alat isap, dan satu unit telepon genggam. Pengembangan kemudian mengarah ke Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, tempat tersangka SD ditangkap.
Barang yang diterima SD telah diserahkan kepada tersangka RA, yang kemudian turut diamankan dengan barang bukti ekstasi jenis gorila seberat 1,37 gram. RA mengaku menggunakan narkoba untuk keperluan pribadi, namun tetap dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan peran masing-masing pelaku. RF diduga sebagai pengedar, SD bertindak sebagai perantara, NT sebagai penyimpan, dan RA sebagai pengguna yang terlibat dalam alur distribusi. Sementara LB masih diburu.
“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk pemeriksaan digital forensik untuk memperkuat peran masing-masing tersangka,” ujar AKP Sianturi.
Sepanjang November ini, Polresta Tanjungpinang telah menangani enam perkara narkotika, di mana tiga di antaranya merupakan kasus besar dengan total sabu yang disita mencapai lebih dari dua ons. (Tafan)














