BerandaJatimBlitarSinergi Empat Pilar, PKDI Dorong Pemberdayaan Hukum Desa

Sinergi Empat Pilar, PKDI Dorong Pemberdayaan Hukum Desa

- Advertisement -

Blitar, SinarPerbatasan.com — Seluruh wilayah desa di Kecamatan Kademangan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Bersama Penyuluhan dan Penerangan Hukum oleh Polres Blitar di Gedung Serba Guna Desa Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Kamis (9/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa, antara lain Kepala Desa se-Kecamatan Kademangan, Perangkat Desa, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, tokoh masyarakat, serta anggota Karang Taruna dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Kademangan.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran aparatur pemerintahan desa terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara empat pilar dalam pemerintahan desa untuk menciptakan tata kelola desa yang baik dan bebas dari kesalahan administratif maupun hukum.

“Yang kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan hukum. Kami ingin aparatur desa memahami pengetahuan hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan program,” ujar Rudi dalam sambutannya.

Rudi menjelaskan, PKDI bersama organisasi lain seperti ABPEDNAS, BPD, FORSEKDESI, dan PPDI telah melaksanakan rapat koordinasi sebelumnya pada 5 Agustus lalu di Pasirharjo. Dalam rapat itu, mereka membahas pentingnya sinergi antarempat pilar desa agar pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan harmonis dan saling mendukung.

Ia menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum harus dilakukan dengan metodologi yang tepat karena menggunakan dana desa. Oleh sebab itu, harus melibatkan unsur kepala desa, perangkat, lembaga desa, dan masyarakat agar pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan kesalahan administratif.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Empat pilar ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi itu penting supaya pemberdayaan berjalan efektif. Kalau ada kekeliruan, selama tidak ada niat jahat, maka penyelesaiannya cukup di tingkat kabupaten,” lanjutnya, merujuk pada arahan dari Kejaksaan Agung.

Rudi juga menegaskan bahwa PKDI mendorong aparatur desa untuk berkomunikasi aktif dengan lembaga penegak hukum (APH) agar setiap persoalan hukum bisa diselesaikan secara bijak dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Pemberdayaan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, walaupun dimulai dari hal kecil. Yang penting, ada semangat perbaikan berkelanjutan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Camat Kademangan, Hendry Bagus Dwitantyo, dalam kesempatan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh aparatur pemerintahan desa yang hadir. Ia menilai kegiatan seperti ini sangat penting agar kepala desa dan perangkat memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Kademangan. Kegiatan seperti ini menjadi bekal agar kepala desa tahu bagaimana menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan hukum,” ujar Hendry saat dikonfirmasi di lokasi acara.

Menurutnya, selama ini masih banyak hal yang belum sepenuhnya dipahami oleh kepala desa maupun perangkat terkait pelaksanaan administrasi pemerintahan. Akibatnya, terkadang terjadi kesalahan kecil yang dapat berdampak hukum jika tidak segera dibenahi.

Hendry menekankan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dapat menjadi wadah pembelajaran bersama, agar aparatur desa tidak salah langkah dalam melaksanakan program pembangunan maupun dalam penggunaan dana desa.

“Kadang-kadang informasi yang beredar di masyarakat belum tentu benar. Karena itu, kegiatan seperti ini penting agar semua pihak memahami administrasi dengan benar, sehingga tidak menimbulkan kesalahan,” tutupnya. (Daffa)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!