SKK Migas Saksikan Penandatanganan 5 Amandemen PJBG, Perkuat Pelaporan Lifting NGL Nasional

0
20
Google search engine

Jakarta, SinarPerbatasan.com – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama para pembeli gas terproses menandatangani lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Penandatanganan amandemen ini merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL). Sebelum penandatanganan, proses tersebut telah melalui serangkaian negosiasi antara pihak penjual dan pembeli gas hingga mencapai kesepakatan bersama.

Adapun lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses yang ditandatangani meliputi:

Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas.

Amandemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries.

Amandemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti.

Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas.

Amandemen Kedua PJBG Terproses antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.

Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metrik ton (MT), penyesuaian pencatatan ini diperkirakan dapat menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari (barrels per day).

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia juga diharapkan menerapkan pencatatan dan pelaporan serupa, di antaranya:

LPG Plant Cilamaya, Jawa Barat

LPG Plant PT Sumber Aneka Gas, Jawa Timur

Rencana pembangunan LPG Tomori, Sulawesi

Rencana pembangunan LPG Jambi Merang

Implementasi ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelaporan produksi serta membantu pencapaian target lifting nasional.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan penandatanganan amandemen tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting untuk memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional agar tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko, Rabu (11/3/2026).

Menurut Djoko, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid (NGL) sebagai lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas.

“Hal ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, sehingga potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” ungkap Desti.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut.

“Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatat dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses antara pihak penjual dan pembeli.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas (PPF) SKK Migas Desta Andra Djumena, serta disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi SKK Migas Surya Widyantoro. (Red)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini