Lingga, SinarPerbatasan.com – Kasus dugaan illegal logging mangrove di wilayah perairan Kabupaten Lingga masih terus bergulir.
Kepolisian Resor Lingga menyatakan proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan.
Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababan, mengonfirmasi bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam praktik penebangan dan pengangkutan kayu mangrove secara ilegal.
“Salah satu tersangka berinisial L alias Lengwat berperan sebagai koordinator sekaligus penyandang dana dalam kegiatan tersebut,” ujar Kapolres.
Menurutnya, berkas perkara para tersangka saat ini telah dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Berkas sudah kami kirim. Saat ini kami masih menunggu apakah dinyatakan lengkap atau belum (P-21),” jelasnya ketika di konfirmasi melalui via whatsap, Minggu 15 Maret 2026.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga pada Sabtu malam, 24 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang membawa muatan kayu mangrove jenis tiki bakau.
Kapal tersebut ditangkap di wilayah perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.
Dari hasil pemeriksaan awal, kayu mangrove yang diangkut diduga kuat merupakan hasil penebangan ilegal dari kawasan pesisir.
Lebih mengejutkan lagi, ribuan batang kayu mangrove tersebut diduga akan diselundupkan ke Singapura untuk dijual.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 73 Ayat (1) huruf b, setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan pengelolaan wilayah pesisir dapat dikenakan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena mangrove merupakan ekosistem penting bagi wilayah pesisir, yang berfungsi menahan abrasi, menjaga habitat biota laut, serta melindungi garis pantai dari kerusakan lingkungan.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, sembari menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres Lingga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik illegal logging di wilayah hukumnya, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pelaku perusakan hutan mangrove untuk beroperasi di Kabupaten Lingga. (Hendra)















