Tidak Tinggal Diam, Bupati Aneng Audiensi ke Kemenkeu RI Terkait Kejelasan Perhitungan Transfer ke Daerah

0
7
Google search engine

Anambas, SinarPerbatasan.com –
Tidak tinggal diam menyikapi kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan teknis terkait perhitungan alokasi TKD yang dinilai berdampak signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

Kebijakan ini berdampak langsung terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya bagi wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta beban pembiayaan pelayanan publik yang relatif tinggi.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Aneng didampingi oleh Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., M.M., Kepala BPKPD Syarif Ahmad, S.E., M.Si., Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi., serta Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom., M.A.

Bupati Aneng memaparkan kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dibebani kewajiban pemenuhan belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Melalui audiensi ini, kami berharap adanya kejelasan, kepastian, serta keselarasan antara kebijakan fiskal pusat dan daerah, agar penetapan alokasi TKD benar-benar mencerminkan asas keadilan fiskal, memperhatikan karakteristik daerah kepulauan, serta kebutuhan riil masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Aneng.

Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan dampak dari tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara.

Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar defisit APBN tetap berada di bawah batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD, sembari terus memperjuangkan kebijakan fiskal yang berkeadilan dari pemerintah pusat.

“Hal ini penting demi menjaga keberlanjutan pembangunan serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas,” tegas Aneng. (Thony)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini