Tommy Irawan Sandra Terpilih Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Periode 2025–2030

0
23
Google search engine

Pasaman, SinarPerbatasan.com — Tommy Irawan Sandra resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman untuk periode 2025–2030.

Ia mendapat dukungan penuh dari 12 Pimpinan Tingkat Kecamatan (PTK) serta empat Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Pasaman yang digelar di Hotel Emir Lubuk Sikaping, Minggu, 16 November 2025.

Acara Musda turut dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Barat beserta unsur pimpinan, tokoh senior politik Pasaman, Anggota DPR RI H. Benny Utama, Anggota DPRD Sumbar, Anggota DPRD Pasaman, Wakil Bupati Pasaman, serta para pimpinan kecamatan dan kader Partai Golkar se-Kabupaten Pasaman.

Musda XI berlangsung meriah dan dibuka dengan pertunjukan seni tradisional oleh Sanggar Limbago Papeh Sakato Indang Muaro Mangguang. Sejumlah tarian adat, mulai dari Tari Pasambahan hingga Indang Muaro Mangguang, ditampilkan untuk menyambut para tamu undangan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Dalam sambutannya, Ketua terpilih Tommy Irawan Sandra menegaskan bahwa dukungan dan kebersamaan seluruh kader tidak boleh berhenti pada pelaksanaan Musda saja.

Ia berharap kekompakan yang terbangun mampu membawa Partai Golkar Pasaman menjadi pemenang pada Pemilu 2029 serta semakin berkontribusi bagi kemajuan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas amanah dan dukungan yang diberikan. Kepercayaan ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya untuk memimpin Partai Golkar Pasaman lima tahun ke depan,” ujar Tommy.

Ia menutup sambutan dengan optimisme bahwa soliditas pengurus, kader, dan simpatisan akan menjadi kekuatan utama dalam memenangkan Pemilu 2029 sekaligus menjadikan Golkar berperan lebih besar dalam pembangunan Kabupaten Pasaman. (Benk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini