Kota Blitar, SinarPerbatasan.com – Wali Kota Blitar,Syauqul Muhibbin,yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan bahwa penetapan perwalian anak bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sabilul Muhtadien merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak.
Hal ini disampaikannya saat menerima Penetapan Perwalian Anak LKSA Sabilul Muhtadien yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., di Balai Kota Kusumo Wicitro, Kota Blitar, Rabu (17/9/2025).
Dalam sambutannya, Mas Ibin menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Kejaksaan, khususnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah memperjuangkan hak-hak anak melalui jalur hukum. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan untuk memastikan perlindungan anak dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Penetapan perwalian ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi generasi penerus bangsa,” ujar Mas Ibin. Ia menambahkan bahwa anak-anak yang berada di bawah asuhan lembaga sosial memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kasih sayang.
Acara penyerahan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Blitar, jajaran Forkopimda Kota Blitar, pengurus LKSA Sabilul Muhtadien, serta Kepala Kejaksaan Negeri dari Blitar, Kabupaten Blitar, Kediri, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung. Turut mendampingi Kajati Jatim, Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menyampaikan bahwa penetapan perwalian ini merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ini adalah tindakan hukum yang bersifat preventif dan sarat nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Melalui penetapan tersebut, LKSA Sabilul Muhtadien kini sah menjadi wali dari 17 anak, dengan legalitas yang diakui oleh negara. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi lembaga dan anak-anak di bawah asuhannya.
Mas Ibin berharap kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Blitar. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial untuk mewujudkan perlindungan anak yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.(Daffa/Adv)














