Blitar, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga kerja terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau.
Salah satu wujud nyata dari pemanfaatan dana tersebut adalah peluncuran program Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani), yang secara langsung diresmikan oleh Bupati Blitar, Rijanto.
Acara peluncuran program Aji Tani tersebut digelar di Hotel Grand Mansion, Selasa (3/6/2025), dan dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan petani dan buruh tani.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi ribuan petani tembakau, buruh tani, dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Blitar.
Program Aji Tani merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Blitar dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini, para petani didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan dua manfaat utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dana DBHCHT dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk menjamin keselamatan kerja petani.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto, menegaskan bahwa DBHCHT kini tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk perlindungan sosial masyarakat.Seluruh iuran peserta selama sembilan bulan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Blitar melalui DBHCHT.
Dengan iuran Rp 16.800 per bulan per peserta, para petani mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk biaya perawatan akibat kecelakaan kerja hingga santunan kematian.
Nanang berharap, setelah masa tanggungan selesai, para peserta dapat melanjutkan program ini secara mandiri demi menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi para petani.
Ia juga menyampaikan bahwa program Aji Tani tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, baik dari jumlah peserta maupun besaran anggarannya.
“Pada tahun 2024, program ini hanya menjangkau sekitar 5.000 peserta dengan masa perlindungan enam bulan dan anggaran Rp 500 juta. Namun, pada 2025, jumlah peserta naik menjadi lebih dari 6.000 dengan masa perlindungan sembilan bulan serta anggaran Rp 1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Blitar terhadap para petani tembakau.
Ia berharap program ini menjadi penyemangat bagi para petani dalam mengembangkan usaha pertanian. (Daffa/Adv/Kmf)