Hadirkan Rasa Aman di Malam Hari, Satlantas Polres Natuna Gelar Patroli Blue Light

0
8
Google search engine

Natuna, SinarPerbatasan.com – Demi menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna menggelar Patroli Blue Light di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas, Jumat malam (23/1/2026).

Kegiatan patroli yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut menyasar ruas Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan DKWM Benteng. Kedua lokasi ini kerap menjadi titik rawan pelanggaran lalu lintas, aksi balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

Patroli dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Natuna dengan menyalakan lampu rotator biru sebagai simbol kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan di jalan raya.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Lantas Polres Natuna AKP Erwan Toni menjelaskan bahwa Patroli Blue Light bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan pada malam hari.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Patroli Blue Light ini merupakan langkah preventif dan preemtif Satlantas Polres Natuna untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mencegah balap liar, serta memberikan imbauan langsung kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar AKP Erwan Toni.

Selain patroli, petugas juga melakukan penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar.

Penggunaan knalpot tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, pengendara juga wajib mematuhi ketentuan Pasal 48 dan Pasal 106 UU LLAJ terkait persyaratan teknis kendaraan bermotor dan kewajiban berlalu lintas secara tertib.

Dari hasil pelaksanaan patroli, situasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Natuna terpantau aman, tertib, dan lancar.

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan kejadian menonjol, baik kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana di jalan raya.

Melalui kegiatan Patroli Blue Light ini, Satlantas Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan jalan raya, menciptakan ketertiban berlalu lintas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya pada malam hari. (Udin)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini