Anambas, SinarPerbatasan.com – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa evaluasi Satuan Pengawas Internal (SPI) atau Survei Penilaian Integritas (SPI) bukan sekadar pemeriksaan kepatuhan terhadap prosedur, melainkan cerminan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pemerintahan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Hal itu disampaikan Bupati Aneng dalam rapat evaluasi SPI yang digelar di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, baru-baru ini.
Ia menekankan bahwa tujuan utama evaluasi SPI adalah untuk mengidentifikasi risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem anti-korupsi di setiap instansi pemerintahan.
“Evaluasi ini tidak cukup hanya memeriksa kepatuhan formal, tetapi harus menjadi momentum membangun integritas dan kepercayaan publik. Diperlukan komitmen aktif dari seluruh jajaran pemerintahan untuk benar-benar menghadirkan sistem yang bersih dan akuntabel,” ujar Aneng, Rabu (15/10/2025).
SPI yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan instrumen untuk memetakan risiko korupsi sekaligus mengukur tingkat integritas di instansi publik.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi laporan administratif, tetapi menjadi bahan refleksi dan perbaikan nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“SPI harus dipandang lebih dari sekadar instrumen formalitas. Melalui SPI, pimpinan daerah diharapkan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tujuan akhir dari pelaksanaan SPI, lanjutnya, bukan hanya untuk memenuhi standar atau aturan kepatuhan, tetapi untuk mendorong perubahan positif dalam sistem pemerintahan, memperkuat budaya integritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (Thony/Adv)