Curi Motor di Ranai Darat, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polres Natuna

0
6
Google search engine

Natuna, SinarPerbatasan.com – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Seorang pemuda berinisial ER (19) diamankan sebagai tersangka.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2021 di garasi samping rumahnya.

Namun, pada Selasa dini hari, kendaraan tersebut diketahui telah hilang.

Kehilangan pertama kali disadari oleh ayah korban ketika hendak melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Mengetahui sepeda motor tidak berada di tempat semula, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Natuna.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka ER, yang diketahui berdomisili di Ranai Darat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, telepon genggam, kunci kontak, pelat nomor kendaraan, BPKB, serta STNK.

“Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara,” ujar Iptu Richie.

Dari hasil gelar perkara, tersangka diduga kuat melakukan pencurian pada malam hari di pekarangan rumah korban, sehingga perbuatannya masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Natuna mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di rumah, dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
(Erwin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini