BerandaJatimBlitarGandeng Ibu PKK, Satpol PP Kabupaten Blitar Perangi Rokok Ilegal Lewat Edukasi

Gandeng Ibu PKK, Satpol PP Kabupaten Blitar Perangi Rokok Ilegal Lewat Edukasi

- Advertisement -

Blitar, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal, salah satunya melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat.

Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyasar kelompok ibu-ibu PKK sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi bahaya rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi berlangsung pada Rabu (4/6/2025), bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Wonodadi.

Acara tersebut merupakan bagian dari lima agenda sosialisasi yang direncanakan selama tahun 2025 yang memakai anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum kepada para peserta, yang dibatasi maksimal 50 orang untuk menjaga efektivitas penyampaian materi.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, keterlibatan ibu-ibu PKK bukan tanpa alasan.

Ia menilai, para ibu rumah tangga memiliki jaringan sosial yang luas serta kedekatan emosional dengan keluarga yang menjadikan mereka agen informasi yang efektif.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Ibu-ibu PKK aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan paham kondisi di lingkungan mereka. Mereka bisa menyampaikan informasi soal rokok ilegal dengan cara yang lebih membumi, melalui komunikasi langsung atau obrolan sehari-hari,” ungkap Repelita yang akrab disapa Pak Etha.

Ia juga menambahkan bahwa para ibu cenderung lebih peka terhadap perubahan atau hal-hal mencurigakan di sekitar mereka. Pengetahuan dasar tentang perbedaan rokok legal dan ilegal bisa menjadi senjata awal dalam mendeteksi peredaran produk tanpa cukai resmi.

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan dari Bea Cukai menjelaskan secara rinci mengenai Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Peserta dibekali informasi tentang ancaman sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku maupun pengedar rokok ilegal. Tujuannya, agar masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Langkah edukasi ini diharapkan dapat menciptakan efek berantai di tengah masyarakat. Dengan menggandeng ibu-ibu PKK, informasi penting terkait bahaya rokok ilegal diharapkan bisa menyebar lebih cepat dan tepat sasaran, hingga akhirnya menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.(Daffa/Adv/Kmf)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!