Lingga, SinarPerbatasan.com – Komisi II DPRD Kabupaten Lingga melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan perkebunan sagu milik masyarakat yang terdampak aktivitas penggarapan oleh PT. CSA di Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, pada Selasa 7 April 2026.
Kunjungan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan dan keluhan warga yang merasa hak mereka atas lahan telah terganggu akibat aktivitas perusahaan yang diduga masuk dan mengelola kawasan tersebut tanpa kejelasan yang memadai.
Peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Capt. Ahmad Pajar, bersama sejumlah anggota Komisi II. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Kepala Desa Pekaka, perwakilan masyarakat setempat, serta pihak dari PT. CSA. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang transparan serta mencari solusi terbaik atas persoalan yang tengah dihadapi.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi II DPRD melihat langsung kondisi lahan sagu yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Desa Pekaka. Beberapa warga menyampaikan bahwa lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun kini mengalami perubahan signifikan sejak adanya aktivitas perusahaan.
Mereka mengaku khawatir terhadap keberlanjutan mata pencaharian mereka, mengingat sagu bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan ketahanan pangan lokal.
Ketua Komisi II, Capt. Ahmad Pajar, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat sebagai pemilik dan pengelola lahan secara historis. Ia menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik agraria maupun ketidakadilan.Menurutnya, peninjauan ini bukan sekadar kunjungan formal, tetapi langkah awal untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan secara objektif. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan legalitas lahan, baik dari sisi masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan.Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti. Namun jika ada miskomunikasi, maka harus segera diluruskan,” ujarnya di hadapan warga dan pihak perusahaan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Pekaka berharap agar pemerintah daerah dan DPRD dapat membantu memperjuangkan hak mereka. Mereka mengaku selama ini belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait aktivitas perusahaan di lahan tersebut. Beberapa warga juga menyampaikan kekhawatiran atas potensi hilangnya akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka.
Kepala Desa Pekaka dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa pihak desa berupaya menjadi penengah dalam persoalan ini.
Ia berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara masyarakat dan perusahaan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Ia juga meminta agar semua pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Di sisi lain, perwakilan dari PT. CSA menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses yang berlaku dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Mereka juga menyampaikan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta membuka ruang dialog guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Perusahaan mengaku akan meninjau kembali aktivitas mereka di lapangan dan memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga menambahkan bahwa lahan sagu memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan fungsi lahan harus melalui kajian yang matang dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan data dan kajian teknis yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian persoalan ini. Peninjauan tersebut berlangsung dengan dialog terbuka antara semua pihak yang hadir. Komisi II DPRD mencatat berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat, serta mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan. Hasil dari kunjungan ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPRD untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil.
Capt. Ahmad Pajar menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia memastikan bahwa DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Ia juga mengingatkan bahwa investasi memang penting untuk pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Kami mendukung investasi, tetapi harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat. Langkah ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam serta mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan perusahaan. DPRD juga membuka kemungkinan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Masyarakat Desa Pekaka berharap kunjungan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi benar-benar menghasilkan solusi konkret. Mereka menginginkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola serta jaminan bahwa hak mereka tidak akan diabaikan.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Lahan sagu tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghasilan, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem yang perlu dijaga. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait.
Dengan adanya peninjauan langsung ini, diharapkan muncul titik terang dalam penyelesaian konflik lahan di Desa Pekaka. DPRD sebagai representasi masyarakat diharapkan mampu menjadi jembatan antara warga dan perusahaan, sehingga tercipta solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (Adv/Hendra)















