Blitar, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya menyasar kaum ibu-ibu PKK yang dinilai memiliki peran besar dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Bertempat di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar Tahun 2025, pada Selasa (24/6/2025).
Kegiatan diikuti oleh Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Wlingi, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian lima agenda sosialisasi yang telah direncanakan sepanjang tahun 2025.
Seluruh agenda sosialisasi ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),yang memang dialokasikan untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan sektor kesehatan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, keterlibatan ibu-ibu PKK dalam sosialisasi ini sangat penting. “Peran ibu-ibu PKK ini strategis karena mereka bisa menyampaikan informasi kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya terkait bahaya serta dampak hukum dari rokok ilegal,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum bagi pelaku peredaran, hingga dampak ekonomi yang ditimbulkan. Selain itu, mereka juga diajak untuk lebih kritis dalam mengenali pita cukai palsu dan ciri-ciri barang tanpa cukai.
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap, melalui sosialisasi yang dibiayai dari DBHCHT ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menolak rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat mengganggu perekonomian lokal serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Sosialisasi serupa akan terus digencarkan sepanjang tahun 2025, dengan target menyasar lebih banyak kelompok masyarakat, seperti pedagang, pemuda, serta komunitas lainnya.
Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (Daffa/Adv/Kmf)