Blitar, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Blitar kembali menggelar operasi gabungan (Opsgab) untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 1 hingga 2 Juli 2025, menyasar lima kecamatan yaitu Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro. Operasi ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diarahkan untuk penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko kelontong dan kios yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu.
“Merk dan kemasannya bermacam-macam, bahkan ada yang dikemas mewah dengan harga terjangkau. Ini cara produsen ilegal untuk menarik minat pembeli,” ujar Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., pada Kamis (3/7/2025).
Petugas mencatat adanya dua modus perolehan rokok ilegal oleh pemilik toko. Modus pertama, rokok dibeli dari individu yang menawarkan langsung ke toko. Modus kedua, rokok hanya dititipkan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengecer.
Tak sedikit pedagang yang menyembunyikan rokok ilegal di tempat tersembunyi seperti kulkas, bawah kasur, hingga tumpukan pakaian untuk mengelabui petugas.
Menurut Repelita atau yang akrab disapa Etha, modus penyimpanan tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku telah menyadari risiko hukum yang mengintai. Namun, mereka tetap nekat menjual rokok ilegal.
“Kami sudah menyiapkan data lokasi dan dokumentasi untuk setiap toko yang kami kunjungi sebagai dasar tindak lanjut,” tegasnya.
Dalam operasi ini, seluruh toko yang diperiksa, baik yang terbukti menjual rokok ilegal maupun tidak, diberikan stiker imbauan terkait sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal.
Apabila stiker tersebut dilepas atau dihilangkan, petugas tetap dapat menindaklanjuti menggunakan data yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Jika pada operasi berikutnya toko tersebut kembali kedapatan menjual rokok ilegal, sanksi tegas akan segera diberlakukan.
Selama dua hari pelaksanaan Opsgab, Satpol PP dan Bea Cukai menerbitkan delapan Surat Bukti Penindakan (SBP). Total barang bukti yang diamankan mencapai 17.816 batang rokok polos, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp26,9 juta. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp18,1 juta.
Pemkab Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain itu, upaya ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara melalui cukai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Daffa/Adv/Kmf)