Medan, SinarPerbatasan.com – PT Domas Agrointi Prima digugat Rp 1,1 miliar oleh rekanan proyek karena belum melunasi pembayaran pekerjaan yang telah selesai 100 persen.
Kuasa Hukum PT Maha Akbar Sejahtera, Khairul Anwar Harahap, SH didampingi Aries Reza Rosani, SH menyampaikan hal itu pada Senin, 14 Juli 2025, di depan PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan Petisah.
Khairul menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi terhadap PT Domas telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 593/Pdt.G/2025 dan sudah masuk proses sidang.
Sidang perdana pada 8 Juli 2025, namun pihak tergugat tidak hadir. Agenda pemanggilan kedua dijadwalkan pada 22 Juli 2025.
Menurut Khairul, kliennya menuntut sisa tagihan proyek sekitar Rp1,1 miliar dari total nilai kontrak Rp4,2 miliar. PT Domas telah membayar sekitar Rp3 miliar, namun belum melunasi sisanya.
Invoice terakhir dikirim Desember 2024. Pekerjaan telah rampung dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 12 Desember 2024, yang ditandatangani kedua pihak, termasuk PT Domas.
Khairul menegaskan, masa pemeliharaan sudah selesai. Namun, PT Domas justru meminta pengadaan material lagi dan dengan alasan berada di kawasan berikat. Ia menyebut alasan itu tidak sah secara hukum.
“Pekerjaan selesai 100 persen dan disetujui bersama. Permintaan pengembalian material itu cuma dalih,” ujar Khairul Anwar Harahap, SH.
Gugatan mencakup tagihan proyek Mechanical (Piping) & Electrical (Instrument) New Beading Tower 2 di fasilitas PT Domas di Kuala Tanjung, Batu Bara, Sumut. Nilai kontrak disepakati Rp4.232.561.789. Pembayaran dilakukan 8 kali termin, total Rp3.082.523.731.
Sisa tagihan sebesar Rp1.150.038.058 belum termasuk PPN. Penggugat juga menuntut bunga moratoir 5 persen per bulan selama 7 bulan sebesar Rp402.513.314 dan uang paksa Rp1 juta per hari jika tergugat tetap lalai setelah putusan berkekuatan hukum.
Penggugat juga menyebut ada pekerjaan tambahan dari tiga Surat Instruksi Lapangan (SIL) yang tidak diikuti dengan addendum. Meski tanpa kontrak sah, semua pekerjaan tetap diselesaikan.
Tergugat beralasan tak membayar karena belum menerima dokumen lengkap dan tak ada persetujuan direksi. Penggugat menilai alasan itu tidak berdasar dan telah mencoba mengurus addendum, namun tak direspons tergugat.
Penggugat melayangkan surat penagihan dan somasi sejak Januari hingga April 2025, tetapi belum ada pembayaran. Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat wanprestasi.
Mereka juga meminta agar tergugat dihukum membayar seluruh sisa tagihan, bunga dan denda secara tunai setelah putusan dibacakan, serta meminta agar tanah dan bangunan tergugat disita sebagai jaminan. (Halim)