Batam, SinarPerbatasan.com – Warga Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dibuat resah oleh keberadaan alat deteksi jaringan yang diletakkan di samping perumahan Griya Batu Aji Asri dan di depan perumahan Phoniex Garden.
Alat tersebut diduga sebagai penanda awal pembangunan tower telekomunikasi yang konon akan berdiri di lokasi tersebut.
“Pagi-pagi waktu mau kerja, saya lihat ada alat seperti mesin diletakkan di sana. Kata tetangga, itu alat penentu titik jaringan internet. Mungkin di situ akan dibangun tower,” ujar salah satu warga, Jumat (2/8/2025).
Namun warga mempertanyakan kejelasan izin dan lokasi pembangunan tersebut, mengingat area yang dimaksud diduga merupakan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan sungai, yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi bangunan permanen.
“Setahu kami, di sana tidak ada lagi lahan kosong, dan itu DAS. Kalau benar tower mau dibangun di situ, jelas kami menolak. Pemerintah jangan tunggu bangunan berdiri dulu baru turun tangan,” tegas warga lainnya.
Sebagai informasi, pembangunan bangunan permanen di sempadan sungai dilarang keras sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Pasal 16 ayat (1): “Di sepanjang kiri dan kanan sungai dan saluran pengaman, baik di dalam maupun di luar daerah perkotaan, harus disediakan sempadan sungai.”
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 50 ayat (2): “Setiap orang dilarang mendirikan bangunan permanen di sempadan sungai kecuali untuk prasarana sumber daya air yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis.”
Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.”
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran.
Bahkan jika menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian publik, dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lurah Sei Langkai, Rus’an, saat dikonfirmasi mengakui bahwa rencana pembangunan tower tersebut memang telah diketahui pihak kelurahan dan kecamatan. Ia menyebut bahwa pihak pengembang mengaku telah mengantongi izin, serta memperoleh persetujuan warga setempat.
“Informasi dari mereka, sudah ada izin, dan warga sekitar juga sudah setuju. Jadi kami dari kelurahan memberikan rekomendasi,” ujar Rus’an.
Rus’an juga membenarkan bahwa tower tersebut akan dibangun oleh pihak Indosat. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai status lahan yang berada di DAS, Rus’an menyebut bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan BP Batam.
“Kalau soal status lahannya dan perizinannya, itu wewenang BP Batam. Silakan konfirmasi langsung ke BP Batam dan DPMPTSP,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, saat dihubungi awak media belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan atau pemilik bangunan yang akan didirikan.
Tim redaksi juga masih berupaya menghubungi BP Batam untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait status lahan, izin lingkungan, dan rekomendasi teknis pembangunan tower di lokasi tersebut. (Jebril)