Anambas, SinarPerbatasan.com – Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
“Layanan panggilan darurat 112 merupakan layanan bebas pulsa/biaya dan dapat dihubungi oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas selama 24 jam apabila terjadi keadaan darurat,” ujar Raja Bayu, Kamis (07/08/2025).
Penyelenggaraan layanan panggilan darurat (Emergency Call) 112 yang terintegrasi dengan seluruh OPD kedaruratan di daerah, merupakan salah satu Misi Kepala Daerah ke3 Mewujudkan pelayanan prima melalui penguatan reformasi birokrasi yang inovatif yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan menunjang implementasi SPBE (Sistem Pemerintahaan Berbasis Elektronik) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 ini merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang akan dibangun oleh pemerintah daerah.
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang akan dijalankan merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah nantinya.
Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat, dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, SAR setempat atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.
Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu menyampaikan bahwa penyedia aplikasi Emergency Call 112 yang sudah di tunjuk oleh Kementrian KOMDIGI RI, dan telah berpengalaman dalam mendukung implementasi layanan panggilan darurat di lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia yang mempermudah masyarakat dalam penangan panggilan kedaruratan.
Raja Bayu dalam pertemuan tersebut sebelum diterapkan pangilan kedaruratan 112 di Kabupaten Kepulauan Anambas beliau menginstruksikan kepada Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mempersiapkan beberapa tahapan seperti melakukan koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal terkait di Daerah, Merancang SOP, proses bisnis.
Pemda juga akan membuat Perbup, untuk kemudian Kepala daerah mengirimkan Surat Aktivasi ke Kementerian Komdigi,
terus Komdigi melakukan verifikasi dan validasi, selanjutnya Provider membuka akses 112 diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan terakhir melakukan FGD, Bimtek dan Launching.
Kegiatan ini di dampingi kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas, pejabat Komdigi dan Penyedia dari Komdigi yg di tetapkan. (Thony)