Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (foto : Internet)
Batam, SinarPerbatasan.com – PC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran publikasi yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau.
PJS mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa pengalokasian anggaran publikasi di Diskominfo Kepri yang dinilai tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Pemprov Kepri pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.862.197.793 untuk paket “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan” dengan kode RUP 59817526.
Anggaran ini bersumber dari APBD Kepri 2025, menggunakan metode pemilihan penyedia e-purchasing. Kontrak dijadwalkan berlangsung Februari hingga Desember 2025, sementara paket diumumkan pada 20 Juni 2025.
Ketua PJS Batam, Gusmanedy, menegaskan pentingnya transparansi.
“Media apa saja yang bekerjasama di Diskominfo Kepri harus diumumkan ke publik. Pengalokasian dana kerjasama publikasi ini wajib disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Sejumlah pemilik media di Batam juga mengungkapkan, kerjasama publikasi pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan sistem order sederhana tanpa MoU.
“Biasanya hanya via telepon, nilai order disepakati, lalu media mengirim invoice dan kwitansi. Beberapa minggu kemudian pembayaran cair,” ungkap salah satu pemilik media.
Mereka khawatir pola serupa kembali terulang, sehingga meminta agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) kerjasama publikasi tahun-tahun sebelumnya diperiksa.
Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian anggaran publikasi media bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kepri.
“Kalau benar lewat pokir, berarti anggaran sudah ditentukan dewan. Itu rawan manipulasi dan tidak semestinya terjadi, karena Diskominfo memiliki anggaran sendiri,” tegas Gusmanedy.
Atas kondisi ini, PJS meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri turun tangan dan memeriksa SPJ publikasi tahun 2024–2025.
“Cara seperti ini rawan penyimpangan dan berpotensi mengarah pada korupsi. Kami mendesak Kejati Kepri menelaah dugaan pelanggaran ini,” tambah Gusmanedy.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi dan PPTK Basoruddin belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim awak media masih berstatus centang satu. (Jebril)