Medan, SinarPerbatasan.com – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kota Medan kembali mencuat berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran proyek yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, Dugaan praktik korupsi ini diduga melibatkan oknum Ex Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan Alexander Sinulingga beserta pihak terkait lainnya.
Proyek-proyek tersebut diantaranya adalah Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga dengan nilai kontrak Rp191,6 Miliar, yang ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1,56 juta dan kekurangan volume Rp687,9 juta. Selain itu, pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp97,6 Miliar juga ditemukan kerugian sebesar Rp1,04 Miliar akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume. Tak hanya itu, pembangunan Islamic Centre senilai Rp393,2 Miliar pun tak luput dari temuan BPK.
Secara total, kerugian negara akibat kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai secara fisik ini mencapai Rp2,84 Miliar. Temuan ini diperkuat dengan adanya indikasi persekongkolan antara oknum pejabat Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan penyedia jasa, dalam memanipulasi volume dan spesifikasi pekerjaan demi memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.
Lebih mengkhawatirkan, pekerjaan yang seharusnya belum selesai 100% secara fisik justru telah dibayar lunas, meskipun hasil di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian dengan kontrak. Modus dugaan korupsi ini diduga dilakukan melalui persekongkolan antara oknum pejabat dinas dan pihak rekanan penyedia jasa, yang memanipulasi laporan progres pekerjaan demi pencairan anggaran secara penuh.
Indikasi kuat adanya praktik kolusi, nepotisme, dan pembiaran atas penyimpangan ini semakin menegaskan dugaan bahwa Alexander Sinulingga memiliki peran dominan dalam skandal proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan lemahnya pengawasan internal dan terindikasi adanya kesengajaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak pihak yang terlibat.
Atas dasar temuan tersebut, Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa Alexander Sinulingga serta seluruh pihak yang terlibat. Karena terdapat penyimpangan yang dilakukan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar sejumlah regulasi
Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Alexander Sinulingga beserta pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat dalam dugaan kelebihan pembayaran ini. karena ini sudah menjadi perhatian publik dan harus ada proses hukum yang tegas,” ujar Reza Ketua PD IPA Kota Medan.
PD IPA Kota Medan juga mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Waas, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat struktural di lingkungan Dinas PKPCKTR yang terindikasi lalai atau terlibat dalam praktik kolusi dan manipulasi proyek.
Mereka menilai, dugaan korupsi ini melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain terkait pengelolaan keuangan negara. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini akan mencoreng citra Pemerintah Kota Medan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai bentuk keseriusan, PD IPA Kota Medan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, pada Rabu, 13 Agustus 2025 mendatang. Aksi tersebut akan diikuti oleh pengurus IPA Kota Medan yang mendukung pemberantasan korupsi di Kota Medan. (Ridho)