BerandaDaerahDukung Asta Cita Presiden, Kelurahan Batu Hitam Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Dukung Asta Cita Presiden, Kelurahan Batu Hitam Sosialisasi Koperasi Merah Putih

- Advertisement -

Natuna, SinarPerbatasan.com – Dalam rangka menyukseskan program strategis pemerintah pusat, Kelurahan Batu Hitam menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih, Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Pasar Batu Hitam.

Acara ini dihadiri puluhan warga dari berbagai latar belakang profesi seperti nelayan, pedagang, hingga pengusaha lokal. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sepanjang kegiatan sosialisasi.

Lurah Batu Hitam, Hamdani, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Nawacita Presiden Prabowo Subianto, yang difokuskan untuk memperkuat struktur ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Program ini juga menjadi prioritas nasional dalam membangun kemandirian ekonomi rakyat.

“Ini merupakan program strategis Pak Presiden yang tak bisa kita tolak. Kegiatan ini sangat penting karena mengandung unsur pemberdayaan masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Nantinya, koperasi ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal serta membentuk sistem ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah tahap awal. Selanjutnya, akan digelar Musyawarah Besar (Mubes) Kelurahan dan dilanjutkan dengan proses pembuatan akta notaris sebagai dasar hukum pembentukan koperasi.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan penuh, agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi tonggak ekonomi tangguh di Natuna, khususnya di Kelurahan Batu Hitam,” tambah Hamdani.

Sementara itu, Artati, Pengawas Koperasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, menjelaskan bahwa modal koperasi akan dibantu melalui APBN, APBD, dan lembaga keuangan sah lainnya.

Adapun dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merujuk pada, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

“Koperasi Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat swasembada pangan, dan mewujudkan pemerataan ekonomi nasional,” jelas Artati.

Disperindagkopum Natuna sendiri menargetkan pembentukan 77 Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Natuna.

Saat ini, 12 desa telah melaksanakan musyawarah dan sedang dalam proses pembuatan akta notaris.

Sosialisasi di Kelurahan Batu Hitam ditutup dengan sesi dialog dan tanya jawab antara masyarakat dan narasumber, yang berlangsung interaktif.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!