Blitar, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja di sektor hasil tembakau.
Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni, menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT di bidang hubungan industrial memang difokuskan untuk program perlindungan tenaga kerja melalui bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jenis perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Santi mengungkapkan bahwa program bantuan iuran ini sudah berjalan selama dua tahun terakhir untuk petani tembakau. Mengingat manfaatnya yang besar dan respon positif dari masyarakat, maka di tahun 2025 program ini kembali dilanjutkan.
“Awalnya hanya petani tembakau yang kami cover, tapi karena ada penambahan anggaran dan perubahan regulasi dari PMK, maka buruh pabrik rokok juga bisa kami masukkan sebagai penerima manfaat,”terang Santi Miarni saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan,Pada tahun ini, tercatat sebanyak 6.043 orang akan menerima manfaat dari program tersebut. Mereka akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama sembilan bulan, dimulai dari April hingga Desember 2025.
Hal ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada para pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.
“Disnaker Kabupaten Blitar juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk merealisasikan program ini.Untuk bulan ini insyaallah sudah mulai aktif dan para pekerja sudah mulai ter-cover,” ucapnya.
Menurut Santi Miarni,Selain memberikan perlindungan, program ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat agar ke depannya bisa secara mandiri melanjutkan kepesertaan BPJS, jika suatu saat nanti program bantuan ini tidak dapat diteruskan karena keterbatasan anggaran.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar, terlebih dalam kondisi darurat seperti kecelakaan kerja,ini sangat membantu, apalagi untuk pekerja informal yang selama ini belum memiliki jaminan,” tuturnya.
Santi Miarni berharap,dengan adanya program ini ,dapat meringankan beban para petani tembakau dan buruh pabrik rokok sekaligus memberikan perlindungan sosial yang layak.
“DBHCHT benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat yang terlibat langsung dalam industri hasil tembakau,” tutupnya. (Daffa/adv)