BerandaDaerahTerhentinya Pemekaran Daerah (DOB) ?

Terhentinya Pemekaran Daerah (DOB) ?

Oleh : Hasrul Sani Siregar, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau atau Penulis Buku : Penguatan Otonomi Daerah dan Asas Desentralisasi

Tidak dapat dinafikan bahwa, penerapan Otonomi Daerah juga berdampak terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya. Oleh karenanya, Otonomi Daerah yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap gagalnya Otonomi Daerah itu sendiri.

Keinginan dan nafsu untuk ber Otonomi Daerah secara berlebihan misalnya dalam hal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah yang ada, akan berdampak pula terhadap semangat demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.

Inisiatif membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan hal yang sangat demokratis sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membangun iklim demokrasi di daerah.

Otonomi Daerah tidak bisa dilepaskan dari adanya Pemekaran Daerah. Kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Dengan adanya Otonomi Daerah mustahil akan melahirkan Daerah Otonomi Baru (DOB). Diharapkan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) akan mendekatkan pelayanan public demi kesejahteraan masyarakat.

Namun tidak mustahil pula, dengan banyaknya pembentukan DOB yang tidak terkendali tersebut akan mengabaikan pelayanan dasar masyarakat seperti halnya pendidikan dan kesehatan yang menjadi dasar bagi pelayanan masyarakat.

Pada tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan Moratorium Pemekaran Daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Namun dalam perjalanannya, Moratorium tersebut tidak berjalan sebagaimana adanya. Usulan DOB tetap berlanjut baik dari usulan DPR, Pemerintah maupun DPD.

Laju pemekaran daerah dengan usulan DOB seolah-olah tidak dapat dikendalikan. Moratorium hanya sebagai wacana yang tidak dilaksanakan dengan baik. Satu demi satu daerah berlomba-lomba dan bernafsu untuk memekarkan daerahnya, tanpa melihat segala potensi baik Sumberdaya Alam (SDA) maupun Sumberdaya Manusia (SDM).

Ada beberapa alasan dari Pemerintah untuk tetap melakukan moratorium pemekaran daerah diantaranya pertama; belum selesainya Grand Design dan evaluasi terhadap daerah otonomi daerah (DOB) yang selama ini sudah dilakukan yang nantinya akan mengkaji seberapa ideal dan maksimalnya jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia hingga tahun 2025, kedua; penetapan daerah perbatasan dan penataan asset ketiga; pengalihan pembiayaan dan penyediaan sarana dan prasarana keempat; penataan wilayah dan regulasi yang lemah terhadap pembentukan dan penggabungan daerah.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Pemerintah, DPD dan DPR tetap harus saling berkoordinasi untuk tetap memprioritaskan daerah-daerah di perbatasan dan daerah terluar NKRI yang akan menjadi DOB, tanpa itu semua pemekaran daerah akan terus berjalan dan Grand design pemekaran daerah tidak dapat diwujudkan.

Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, ada tiga pintu masuk dalam pembahasan pemekaran daerah yaitu; pemerintah (eksekutif), DPR (legislatif), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Grand design yang akan disusun dan dirumuskan oleh pemerintah tersebut seyogyanya harus sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah, UUD 1945 (amandemen ke-2) Pasal 18 telah dengan jelas dikatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 18 B ayat (1) menyatakan, bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang dan ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang.

Namun apapun alasan pemerintah untuk tetap melakukan moratorium pemekaran daerah tidak akan mematikan aspirasi masyarakat.

Dan yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang di dalamnya terdapat aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan yang memadai.

Mempercepat reformasi birokrasi di daerah serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik tentu beberapa hal yang positif dalam hal pelaksanaan pemekaran daerah. Perlu diingat bahwa hingga kini pula tidak ada penggabungan daerah yang dianggap gagal dalam hal pemekaran daerah (pembentukan daerah otonomi baru).

Oleh sebab itu, pertanyaannya adalah apa yang salah dengan pemekaran daerah (DOB)?. Tidak ada yang salah, yang salah adalah mengabaikan kesejahteraan rakyat khususnya bagi daerah yang siap dimekarkan dan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!