BerandaKampung KiteBatamTerima Pemberitahuan PHK dari Perusahaan, Hati FRS Serasa Disambar Petir

Terima Pemberitahuan PHK dari Perusahaan, Hati FRS Serasa Disambar Petir

- Advertisement -

PT Leme International Indonesia HORIZON INDUSTRIAL, di komplek Horizon Industrial Park Kel, Sei Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam (sumber foto internet)

Batam, SinarPerbatasan.com – Seorang ayah inisial FRS yang merupakan eks karyawan PT Leme International Indonesia, meradang atas sikap managemen perusahaan yang dinilai tidak profesional dalam mengambil keputusan.

Disampaikan oleh FRS, bahwa dirinya merasa dizolimi atas tindakan managemen perusahaan yang dinilai mengambil keputusan secara sepihak, memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerjanya.

FRS menjelaskan, dirinya bergabung ke PT Leme International Indonesia pada bulan Agustus melalui perekrutan resmi, mengikuti seluruh tahapan seleksi penerimaan.

Dinyatakan lolos seleksi interview dan diterima untuk posisi R&D, selanjutnya FRS diundang melakukan Medical Check Up (MCU) 13 Agustus 2025, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2025 FRS diundang hadir pelaksanaan onboarding dan langsung mulai bekerja.

Perihal kontrak, seingat FRS management perusahaan menerangkan kepadanya bahwa dirinya dikontrak 3 bulan kerja. Namun baru berjalan 2 Minggu bekerja, FRS diputus kontrak oleh management perusahaan.

Adapun pemberitahuan pemutusan hubungan kerja ini disampaikan melalui Chat WhatsApp tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, hingga FRS menilai keputusan ini dilakukan secara sepihak.

Sesuai Chat WhatsApp yang diterima FRS, pemutusan kontrak kerja yang dialaminya disebutkan berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja, namun hasil evaluasi serta kinerja yang dimaksud tidak dijelaskan secara spesifik.

Jika menganalisa isi surat pemberitahuan tersebut, perusahaan menyebutkan FRS telah dikontrak. Dimana management perusahaan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja, perusahaan memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja.

“Menurut saya keputusan ini tidak tepat, tindakan management PT Leme International Indonesia ini saya nilai kurang profesional. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kontrak saya diputus, itupun disampaikan melalui chat WhatsApp,” kesalnya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Berbicara kinerja, FRS mengaku bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja sesuai aturan dengan mendedikasikan dirinya untuk kemajuan perusahaan, bahkan saat diperintah untuk bekerja lembur FRS tetap siap.

“Saya merasa tidak ada kesalahan dalam bekerja semua baik-baik saja, bahkan hari Sabtu (30/8) saya masih diijinkan kerja lembur. Namun sore harinya, hati saya serasa disambar petir, saya mendapat pemberitahuan bahwa saya diputus kontrak,” kata FRS dengan sedih.

Terpisah, PT Leme International Indonesia melalui kuasa hukumnya kepada media ini mengklarifikasi terkait adanya pemutusan hubungan kerja, yang disebut oleh eks karyawan dilakukan perusahaan secara sepihak tidaklah benar.

Kuasa hukum perusahaan menjelaskan bahwa, pemutusan hubungan kerja yang yang dialami FRS ini bukan PHK, namun mengakhiri perjanjian kerja masa percobaan, karena karyawan yang dimaksud belum dikontrak.

“Dalam masa percobaan ini dirasa tidak cocok. Karena tidak cocok, otomatis diakhirilah hubungan kerja ini. Jadi mau dibilang PHK ya tidak juga, karena sebenarnya ini kan suatu ketidak cocokan dimasa percobaan,” ujar kuasa hukum perusahaan PT Leme.

Terkait surat yang ditandatangani oleh FRS yang disebut surat kontrak, Budi, SH juga menjelaskan bahwa surat tersebut bukan surat kontrak, namun surat pengangkatan masa percobaan selama 3 bulan, tidak ada kontrak PKWT.

Lebih jauh, Budi, SH menjelaskan terkait tidak adanya pemberitahuan sebelumnya atas pemutusan hubungan kerja ini, hal tersebut karena karyawan masih dalam masa percobaan jadi tidak perlu harus ada pemberitahuan.

“Itu prosedur kalau ia (karyawan yang bersangkutan) sudah diangkat menjadi karyawan tetap, ataupun karyawan tidak tetap, baru prosedur yang dimaksud harus dijalankan,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum perusahaan PT Leme International Indonesia juga menyampaikan, jika karyawan yang bersangkutan tidak puas dan mau melaksanakan penuntutan ke Disnaker terkait hal ini, pihaknya siap melayani sesuai dengan undang-undang.

Mengenai upah kerja yang belum diterima FRS selama bekerja, biasanya perusahaan mengeluarkan gaji karyawan setiap tanggal 10 tiap bulannya, artinya FRS akan menerima upah kerjanya mengikuti tanggal gajian perusahaan. (Jebril)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!