Kades Serat, Antika, dalam sebuah kesempatan ketika belum melarikan diri.
Anambas, Sinarperbatasan.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pepatah yang mungkin pas disematkan kepada salah seorang Kades dari Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, bernama Antika sepertinya telah menghilang tanpa kabar, walau sudah memasuki hampir pertengahan tahun 2025.
Antika yang diduga tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) Serat, terancam kehilangan jabatannya untuk selamanya.
Sesuai regulasi yang ada, Kepala Desa yang tersangkut korupsi, bisa diberhentikan sementara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepala Desa bisa diberhentikan dari jabatannya bila terjerat korupsi dan makar,” kata Das, kepada awak media ini melalui sambungan WhatsApp, Jum’at (14/03/2025) siang.
“Kami pun tidak tau, abang Thony, sampai kapan Antika ini di tahan oleh pihak Kepolisian Anambas, sampai saat ini pun kami belum mendapatkan kabar yang pasti tentang Antika,” ungkapnya.
Ia berharap dengan pemerintahan ENERGY BARU ANAMBAS MAJU di atas kepemimpinan Aneng -Bayu, bisa memberikan efek jera kepada oknum-oknum Kades yang akan mencoba menyelewengkan dana desa untuk kemajuan dan perkembangan desa.
Diketahui kasus dugaan tipikor oleh Kepala Desa Serat, Antika ini terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sampai 2024 senilai lebih kurang Rp753.528.000,00 (tujuh ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Laporan : Thony Haryanto